BANYUMAS | Komitmen menjaga kesehatan masyarakat dan memberantas peredaran gelap obat-obatan terlarang kembali dibuktikan oleh jajaran Kepolisian Resor Kota (Polresta) Banyumas.
Melalui Operasi Pemberantasan Sarang Narkoba, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banyumas berhasil membongkar kasus peredaran psikotropika dan obat daftar G tanpa izin di wilayah Kecamatan Ajibarang.
Dalam operasi senyap yang digelar pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 13.30 WIB tersebut, petugas mengamankan seorang pria berinisial K (40), warga setempat, yang diduga kuat berperan sebagai pengedar.
Penindakan ini melibatkan personel gabungan dari Satresnarkoba, Pamapta, serta piket fungsi Polresta Banyumas di kediaman tersangka.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Resnarkoba Kompol Willy Budiyanto, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan ini merupakan langkah preventif dan represif kepolisian untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan farmasi ilegal.
“Peredaran obat-obatan tanpa izin edar dan standar medis yang sah sangat membahayakan kesehatan publik, terlebih jika dikonsumsi tanpa resep atau pengawasan tenaga kesehatan yang berwenang,” ujar Kompol Willy.
Barang Bukti yang Diamankan
Dari hasil penggeledahan mendalam di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai substansial, meliputi:
767 butir obat yang diduga mengandung zat psikotropika, 2.158 butir obat keras daftar G, 1 unit telepon genggam, dan 2 buah buku tulis yang berisi catatan transaksi dan rekap penjualan.
Modus Operandi dan Pengembangan Kasus
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka K mengaku mendapatkan barang-barang terlarang tersebut secara daring melalui kontak WhatsApp. Jaringan pemasok saat ini tengah dalam tahap penelusuran intensif oleh penyidik.
Barang-barang haram tersebut rencananya sebagian akan dikonsumsi sendiri dan sebagian lainnya diperjualbelikan kembali demi meraup keuntungan pribadi. Keberadaan buku catatan transaksi kini menjadi petunjuk penting bagi polisi untuk membongkar jaringan yang lebih luas.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah digelandang ke Mapolresta Banyumas guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan perkara untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Ancaman Hukum dan Imbauan Kepolisian
Atas perbuatannya, tersangka terancam jeratan hukum berlapis, yakni:
Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) dan (3), atau Pasal 436 ayat (2) juncto Pasal 145 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.
Polresta Banyumas mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada serta tidak menyimpan, membeli, maupun mengedarkan obat-obatan yang memerlukan resep dokter tanpa kewenangan yang sah.
Masyarakat juga didorong untuk proaktif melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran obat ilegal di lingkungan sekitar demi menyelamatkan masa depan generasi bangsa. (noe)












