KPK Tetapkan Bupati Klaten Tersangka! Dugaan Suap Audit BPK, Uang Rp934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan suap pemeriksaan laporan keuangan pemerintah daerah. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, dan Jakarta, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka.

Penetapan tersebut diumumkan Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).

Ketiga tersangka masing-masing adalah Hamenang Wajar Ismoyo (HWI), Bupati Klaten periode 2025–2030; Ahmad Luthfi H. Rahmatullah (ALU), Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah; serta Muhammad Amin Wahyu Utomo (MAW), pihak swasta dari PT Madani Winasis Creative.

“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka,” ujar Achmad Taufik Husein.

Sebelumnya, tim penyidik KPK dikabarkan mengamankan 20 orang dalam operasi senyap pada 15 Oktober 2026. Dari jumlah tersebut, sembilan orang dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Ketiganya kemudian ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK Cabang Gedung Merah Putih.

Dugaan Pengondisian Audit hingga Fee Proyek

Kasus ini menjadi sorotan karena penyidik mendalami dugaan praktik korupsi yang tidak hanya berkaitan dengan pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten, tetapi juga sejumlah aliran uang lain di lingkungan pemerintahan daerah.

KPK membagi penyidikan ke dalam beberapa klaster dugaan tindak pidana korupsi, meliputi dugaan suap terkait pemeriksaan laporan keuangan Pemkab Klaten oleh oknum di BPK Perwakilan Jawa Tengah, termasuk dugaan pengondisian hasil audit.

Selain itu, penyidik juga mendalami dugaan pemberian fee dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkab Klaten, gratifikasi dari paguyuban tambang, serta dugaan gratifikasi yang bersumber dari badan usaha milik daerah (BUMD) dan organisasi perangkat daerah (OPD).

Rangkaian dugaan tersebut menjadi bagian penting dalam pengusutan perkara. Penyidik perlu menelusuri aliran dana, pihak-pihak yang terlibat, serta hubungan antara pemberian uang dan keputusan atau tindakan yang diduga menyimpang dari ketentuan hukum.

Rp934 Juta Ditemukan dalam Tong Biru

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan uang tunai dengan total nilai sekitar Rp1,2 miliar.

Salah satu temuan yang menyita perhatian ialah uang tunai sebesar Rp934 juta yang disimpan di dalam sebuah tong berwarna biru. Uang tersebut ditemukan di rumah seorang pihak swasta.

Temuan ini menjadi salah satu barang bukti yang akan ditelusuri lebih lanjut untuk mengungkap asal-usul uang, pihak yang menguasainya, serta dugaan keterkaitannya dengan perkara yang sedang disidik.

Publik Menanti Pengusutan Menyeluruh

Penetapan tersangka terhadap kepala daerah, pejabat pemeriksa keuangan negara, dan pihak swasta memperlihatkan bahwa perkara ini menyentuh hubungan antara pemerintah daerah, lembaga pemeriksa, dan pelaku usaha.

Dugaan pengondisian audit menjadi persoalan serius apabila terbukti terjadi, karena pemeriksaan laporan keuangan seharusnya dilaksanakan secara independen, objektif, dan bebas dari intervensi maupun kepentingan tertentu.

KPK diharapkan mengusut perkara ini secara menyeluruh, termasuk menelusuri aliran dana, mengungkap pihak lain yang diduga terlibat, serta menjelaskan kaitan setiap klaster perkara berdasarkan alat bukti yang sah.

Meski demikian, seluruh dugaan tindak pidana tersebut tetap harus dibuktikan melalui proses hukum. Ketiga tersangka memiliki hak untuk membela diri dan tetap dianggap tidak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *