Dugaan Curi Solar Rp850 Ribu — LBH IKAM Dorong Keadilan Restoratif di PN Kalianda

Gebrakkasus.com – KALIANDA — Perkara dugaan pencurian sekitar 35 liter solar bekas dengan nilai kerugian Rp850.000 yang sedang disidangkan di Pengadilan Negeri Kalianda menjadi sorotan. Terdakwa berinisial JH (40 tahun), pekerja di PT Juang Jaya, telah menjalani penahanan selama 3 bulan — padahal ia adalah tulang punggung keluarga yang menanggung 7 orang tanggungan.

Profil Terdakwa: Ayah yang Menanggung 7 Nyawa

Kuasa hukum terdakwa dari Lembaga Bantuan Hukum Ikatan Konsultan dan Advokasi Masyarakat (LBH IKAM), Genta Eranda S.H., M.H., Cpm, didampingi Sholahuddin S.H. dan Mukhlisin S.H., menyampaikan kondisi kemanusiaan JH:

“Sudah 3 bulan ditahan. Di rumah, ia menghidupi istri, 3 anak, 2 keponakan, serta merawat ayahnya yang berusia 70 tahun dan menderita stroke/lumpuh. Setiap hari JH-lah yang memandikan dan memberi makan ayahnya.”

Berdasarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum, solar yang dikumpulkan selama sekitar 10 hari itu berasal dari tetesan/kebocoran kendaraan operasional perusahaan, dengan total nilai kerugian Rp850.000.

 Seruan Keadilan Restoratif

Ketua LBH IKAM, Muhammad Ridwan S.H., Cpm, menegaskan:

“Hukum pidana bukan semata menghukum. Tujuannya menghadirkan keadilan berimbang antara kepastian hukum, kemanfaatan, dan nilai kemanusiaan. Kasus kerugian relatif kecil ini semestinya menjadi ruang untuk mengedepankan pendekatan Restorative Justice (Keadilan Restoratif).”

LBH IKAM menyoroti:

– 🔹 Nilai kerugian relatif kecil dan tidak mengancam keselamatan masyarakat

– 🔹 Biaya negara yang ikut terbebani untuk penahanan dan proses hukum

– 🔹 Dampak sosial — keluarga terdakwa kehilangan sumber penghidupan

– 🔹 Pemidanaan bukan satu-satunya solusi untuk kerugian Rp850 ribu

Perusahaan Menutup Diri dari Perdamaian

Pihak kuasa hukum telah berupaya mendamaikan:

“Kami sudah berulang kali mendatangi PT Juang Jaya, didampingi Kepala Desa dan bahkan Anggota DPRD. Namun pihak perusahaan masih menutup diri, seolah tidak memiliki hati nurani.”

LBH IKAM mengajak perusahaan membuka ruang dialog:

“Penyelesaian secara humanis justru menunjukkan kepedulian dan tanggung jawab sosial perusahaan — bukan berarti mengabaikan hukum.”

Harapan kepada Majelis Hakim

LBH IKAM meminta Majelis Hakim PN Kalianda dalam memutus perkara ini:

“Menggunakan hati nurani, mempertimbangkan aspek kemanusiaan, kondisi sosial ekonomi, dan dampak pemidanaan terhadap keluarga terdakwa. Hukum hadir tidak hanya untuk menghukum, tetapi juga melindungi keadilan yang hidup di tengah masyarakat.”

Sidang perkara JH masih berlangsung. Publik kini menanti: apakah keadilan restoratif akan menjadi jalan tengah, atau nilai Rp850 ribu akan mengorbankan masa depan satu keluarga yang bergantung padanya? (*Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *