Gebrakkasus.com – BANDAR LAMPUNG — Ketua Setwil Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Provinsi Lampung, Sufiyawan, mengecam keras pernyataan advokat Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan dan mengintimidasi wartawan saat konferensi pers terkait perkara mantan Jampidsus Febrie Adriansyah di Kejaksaan Agung, Jumat (17/7/2026).
Inti Pernyataan
Menurut Sufiyawan, wartawan yang hadir sedang menjalankan tugas jurnalistik sebagaimana diamanatkan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap pertanyaan yang diajukan merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial sekaligus mewakili hak masyarakat atas informasi yang benar, lengkap, dan transparan.
“Pertanyaan yang diajukan kepada narasumber merupakan bagian dari tugas jurnalistik untuk memenuhi hak publik atas informasi, bukan untuk direndahkan atau diintimidasi,” tegas Sufiyawan.
Landasan Hukum yang Ditegaskan FPII . Sufiyawan mengutip secara tegas pasal-pasal UU Pers:
– Pasal 4 ayat (1): Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara
– Pasal 4 ayat (2): Dilarang penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran pers
– Pasal 4 ayat (3): Pers dijamin hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi
– Pasal 8: Wartawan mendapat perlindungan hukum dalam menjalankan profesi — bebas dari intimidasi, ancaman, tekanan, dan perlakuan merendahkan martabat
– Pasal 3: Fungsi pers sebagai media informasi, pendidikan, hiburan, kontrol sosial, dan lembaga ekonomi
– Pasal 5: Kewajiban pers menghormati norma agama, kesusilaan, asas praduga tak bersalah, serta melayani Hak Jawab & Hak Koreksi
Intimidasi yang Terjadi
Berdasarkan pemberitaan, Hotman Paris melontarkan kalimat bernada merendahkan: “Lu punya otak enggak?”
Serta memberikan ilustrasi penggeledahan dan penyitaan dengan mengaitkannya pada barang-barang pribadi wartawan yang hadir.
Sikap & Seruan FPII Lampung
1. Menghormati UU Pers: Tindakan merendahkan/mengintimidasi wartawan bertentangan dengan semangat UU Pers yang menjamin kemerdekaan pers sebagai pilar demokrasi
2. Saling Menghormati: Wartawan dan advokat sama-sama memiliki peran penting dalam penegakan hukum — setiap profesi wajib saling menghormati dan menjunjung etika
3. Seruan Publik: Ajak seluruh penegak hukum, advokat, pejabat publik, dan masyarakat menghormati kemerdekaan pers sesuai UU No. 40/1999
4. Pesan untuk Insan Pers: Tetap profesional, pegang teguh Kode Etik Jurnalistik, dan jalankan fungsi kontrol sosial secara independen demi transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum
“Menghormati profesi wartawan sama artinya menghormati hak masyarakat untuk memperoleh informasi,” — Sufiyawan, Ketua Setwil FPII Provinsi Lampung. (Tim)












