JAKARTA — Pengurus Pusat Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengeluarkan sikap tegas mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai melecehkan, merendahkan, dan menyudutkan profesi wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Pernyataan itu dilontarkan saat konferensi pers di Kejagung, Jumat (17/7/2026), ketika Hotman bertindak sebagai kuasa hukum mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah.
Pernyataan Bernada Intimidasi
Dalam konferensi pers tersebut, Hotman Paris melontarkan sejumlah kalimat kasar kepada wartawan yang menanyakan dasar hukum penanganan perkara, antara lain:
“Emang lu Fakultas Hukum, udah jelaslah, nggak usah ditanya pakai ditanya pasal berapa. Munyong lu ah. Kalau kau nggak tahu pasalnya, lu berhenti jadi wartawan.”
Tak berhenti di situ, ia juga mengucapkan kalimat bernada merendahkan lainnya seperti: “Tanya kakekmu,” “Shut up,” hingga “Kalau kau punya otak, lu tahu jawabannya.”
Pernyataan tersebut memicu reaksi luas dari kalangan insan pers karena dianggap sebagai intimidasi verbal terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik.
Sikap Resmi IJTI (Siaran Pers, 19 Juli 2026)
IJTI menilai pernyataan tersebut tidak hanya menyerang individu wartawan, tetapi mencederai marwah profesi jurnalistik yang dilindungi undang-undang dan merupakan pilar penting demokrasi. IJTI menyampaikan empat sikap tegas:
1. Mengecam keras segala bentuk tindakan verbal maupun nonverbal yang merendahkan profesi jurnalis
2. Mengimbau seluruh pihak menghormati wartawan saat sedang bertugas jurnalistik
3. Mengingatkan bahwa keberatan terhadap produk jurnalistik wajib ditempuh melalui mekanisme UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, bukan intimidasi
4. Menginstruksikan seluruh anggota IJTI tetap bekerja secara profesional, patuh Kode Etik Jurnalistik, dan tidak gentar menyampaikan kebenaran demi kepentingan publik
Dasar Penegasan IJTI
IJTI menegaskan bahwa mengajukan pertanyaan kritis, tajam, maupun konfirmasi kepada narasumber merupakan bagian dari kewajiban profesi jurnalistik untuk menghasilkan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan sesuai Kode Etik Jurnalistik. Wartawan bekerja bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan memenuhi hak publik atas informasi yang benar.
Organisasi ini juga mengingatkan bahwa pertanyaan wartawan tidak dapat dipandang sebagai permusuhan atau intimidasi, karena jurnalisme menuntut independensi, pengujian informasi, dan asas praduga tak bersalah.
Penutup
IJTI berharap seluruh elemen masyarakat — termasuk pejabat, penegak hukum, maupun kuasa hukum — dapat menjaga etika komunikasi dan saling menghormati profesi. Kemerdekaan pers adalah pilar demokrasi yang wajib dijaga; perbedaan pandangan terhadap pemberitaan harus diselesaikan melalui jalur hukum dan etika, bukan dengan intimidasi atau pelecehan di ruang publik. (Tim)












