Dugaan Percaloan P3D, Oknum Anggota BPD di Banyumas Diduga Terima Ratusan Juta dari Calon Peserta

Dok gebrakkasus.com

BANYUMAS | Dugaan praktik percaloan dalam seleksi Penjaringan dan Penyaringan Perangkat Desa (P3D) Banjarsari Kulon, Kecamatan Sumbang, Kabupaten Banyumas, mencuat.

Seorang oknum anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) berinisial EDW diduga menerima uang ratusan juta rupiah dari sejumlah calon peserta dengan janji dapat meloloskan mereka menjadi perangkat desa.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, total uang yang diduga diterima EDW mencapai sekitar Rp480 juta. Dana tersebut berasal dari sedikitnya 8 calon peserta, terdiri dari warga Desa Banjarsari Kulon dan dua warga dari luar desa.

Nominal uang yang diserahkan bervariasi, mulai dari Rp6 juta hingga puluhan juta rupiah. Penyerahan diduga dilakukan secara bertahap sejak 2023 hingga menjelang pelaksanaan ujian seleksi P3D pada akhir Juni 2026. Dugaan transaksi itu disebut turut diperkuat dengan bukti berupa kwitansi dan transfer bank.

Seleksi P3D Banjarsari Kulon sendiri dilaksanakan pada 4 Juli 2026 di SMKN 1 Purwokerto. Berdasarkan Surat Keputusan Kepala Desa Banjarsari Kulon Nomor 2 Tahun 2026, seleksi tersebut membuka empat formasi, yakni Kepala Dusun 1, Kepala Dusun 2, Kepala Dusun 3, serta Kaur Umum dan Tata Usaha. Hasil ujian diumumkan pada hari yang sama.

Meski namanya disebut menerima uang dari para peserta, EDW diketahui bukan bagian dari panitia seleksi P3D.

Menjelang pelaksanaan ujian, ia dikabarkan meninggalkan rumah dan hingga kini belum diketahui keberadaannya. Upaya konfirmasi melalui nomor telepon yang bersangkutan juga belum berhasil karena tidak aktif.

Kepala Desa Banjarsari Kulon, Kokar, saat dikonfirmasi pada Jumat (10/7/2026), mengaku belum dapat memberikan penjelasan lebih jauh. Menurutnya, persoalan tersebut telah diserahkan kepada tim mediasi yang mewakili para korban.

Sementara itu, Arif, perwakilan keluarga korban sekaligus ketua tim mediasi, membenarkan adanya dugaan penyerahan uang kepada EDW.

“Iya, benar ada penerimaan sejumlah uang kepada salah seorang anggota BPD Banjarsari Kulon dengan harapan bisa diterima dalam seleksi P3D,” kata Arif.

Ia menjelaskan, mediasi telah dilakukan beberapa hari setelah pelaksanaan ujian. Dalam pertemuan tersebut, EDW tidak hadir. Namun, pihak keluarga EDW menandatangani surat pernyataan yang berisi komitmen untuk mengembalikan uang para korban dengan menjual aset berupa rumah.

“Kami memberikan waktu satu bulan untuk penyelesaian,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, EDW belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan tersebut. Belum ada pula keterangan resmi dari aparat penegak hukum mengenai adanya laporan ataupun penyelidikan terkait perkara tersebut.

Kasus dugaan praktik percaloan dalam seleksi perangkat desa ini menjadi perhatian masyarakat. Apabila terbukti, praktik tersebut dinilai mencederai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan keadilan dalam proses rekrutmen perangkat desa. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *