PATI | Polisi menggagalkan dugaan peredaran minuman keras tanpa izin dengan menyita 1.063 botol arak Bali dari sebuah bus antarkota di wilayah Juwana, Kabupaten Pati. Ribuan botol arak tersebut diduga hendak didistribusikan ke sejumlah titik sesuai pesanan pembeli.
Pengungkapan itu dilakukan jajaran Polsek Juwana saat menggelar Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam Operasi Pekat II Candi 2026 pada Kamis (9/7/2026). Razia berlangsung di pertigaan lampu kuning Jalan Pantura Juwana-Pati, Desa Doropayung.
Saat memeriksa Bus Surya Bali, petugas menemukan 1.063 botol arak Bali berukuran 600 mililiter yang tersimpan di bagasi bus. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk proses lebih lanjut.
Polisi juga meminta keterangan sopir berinisial IY (46) dan kondektur berinisial AS (38). Berdasarkan pemeriksaan awal, ribuan botol arak tersebut diduga akan dibongkar dan disalurkan kepada sejumlah pembeli di beberapa titik pemberhentian bus yang telah ditentukan.
Selain menyita barang bukti, petugas mendata identitas sopir dan kondektur, memberikan edukasi mengenai larangan peredaran minuman keras tanpa izin, serta membuat Laporan Polisi Model A atas dugaan pelanggaran peredaran minuman keras.
Kapolresta Pati melalui Kapolsek Juwana, Kompol Mudofar, mengatakan pengungkapan tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Operasi Pekat II Candi 2026 kami laksanakan secara intensif untuk mencegah berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras tanpa izin. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Mudofar. (sdq)












