BANYUMAS | Seorang oknum kepala desa (kades) berinisial TP (44), warga Kecamatan Sumbang, Banyumas, resmi ditahan Polresta Banyumas setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang perempuan berinisial MA (23), warga Purwokerto Selatan.
Aksi kekerasan tersebut diduga dipicu rasa cemburu lantaran korban disebut tengah dekat dengan pria lain.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (3/1/2026) sekitar pukul 23.00 WIB di depan Masjid Abu Al Qhoir, Kelurahan Grendeng, Kecamatan Purwokerto Utara.
Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus Silalahi menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, tersangka bersama tiga rekannya mendatangi korban setelah melihatnya berada di lokasi kejadian.
“Tersangka langsung memukul korban dari belakang menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali hingga mengenai helm yang dikenakan korban. Akibatnya, korban terjatuh,” ujar Kapolresta dalam konferensi pers, Selasa (14/7/2026).
Setelah korban terjatuh dan melepas helmnya, dua saksi berinisial AM dan IR membantu korban berdiri. Namun, tersangka kembali melayangkan beberapa pukulan ke arah dahi korban.
Tak berhenti di situ, saat korban berusaha meninggalkan lokasi, tersangka kembali mendorongnya dengan keras hingga korban kembali tersungkur.
Dalam penyidikan, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa hasil visum, satu buah helm, pakaian yang dikenakan korban, satu potong hoodie, serta dokumentasi foto luka-luka yang dialami korban.
Hasil pemeriksaan mengungkap bahwa tersangka dan korban memiliki hubungan khusus. Polisi menduga aksi penganiayaan dipicu rasa cemburu setelah tersangka mengetahui korban menjalin kedekatan dengan pria lain.
Tersangka kemudian mencari korban dan melakukan penganiayaan saat bertemu di lokasi kejadian.
Atas perbuatannya, TP dijerat Pasal 466 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara paling lama 2 tahun 6 bulan.
“Kami akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan mempercayakan proses hukum kepada kepolisian,” tegas Kapolresta.
Saat ini, tersangka telah ditahan di Mapolresta Banyumas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. (tal)












