Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – DPRD Kabupaten Lampung Selatan bersama Pemerintah Daerah memperketat aturan bagi pengembang perumahan dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU). Pembahasan berlangsung di Ruang Badan Anggaran pada Jum’at (24/4/2026).
Langkah ini diambil untuk menutup celah permasalahan yang selama ini terjadi, di mana banyak fasilitas umum di perumahan terbengkalai karena belum diserahkan pengelolaannya kepada pemerintah.
Masalah yang Terjadi
Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, Aflah Efendi, menyatakan Ranperda ini disusun agar seluruh fasilitas dapat dikelola secara berkelanjutan.
“Pengembang wajib menyediakan dan menyerahkan PSU kepada Pemda. Padahal jumlah pengembang sudah mencapai 374, baru 5 perumahan saja yang melakukan serah terima,” ungkapnya.
Usulan Penguatan Aturan
Sejumlah fraksi memberikan sorotan dan masukan penting:
– Fraksi Demokrat: Minta penguatan kepastian hukum agar tidak terjadi perselisihan status fasilitas.
– Fraksi Gerindra: Usulkan sanksi lebih tegas, tidak hanya administratif tetapi juga denda atau sanksi pidana agar memberi efek jera.
– Fraksi PDI Perjuangan: Mengusulkan penyediaan Tempat Pemakaman Umum (TPU) dimasukkan sebagai kewajiban wajib.
– Fraksi PKB: Minta pengawasan dimulai sejak tahap perencanaan pembangunan.
Dengan penguatan aturan ini, diharapkan tidak ada lagi fasilitas umum yang terbengkalai dan hak penghuni perumahan dapat terjamin dengan baik.(Red)












