SEMARANG| Pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2026 yang semula dijadwalkan berlangsung pada 8–21 Juni 2026 resmi ditunda. Penundaan tersebut diumumkan oleh sejumlah Polres dan Polresta di wilayah hukum Polda Jawa Tengah menyusul adanya arahan dari pimpinan terkait pelaksanaan operasi kepolisian tersebut.
Informasi penundaan disampaikan melalui pemberitahuan resmi yang diterbitkan oleh Seksi Humas (Sihumas) masing-masing Polres dan Polresta.
Dalam pengumuman tersebut disebutkan bahwa Operasi Patuh Candi 2026 untuk sementara belum dapat dilaksanakan sesuai jadwal yang telah ditetapkan sebelumnya.
Keputusan penundaan diambil berdasarkan petunjuk pimpinan yang diterima terkait pelaksanaan operasi lalu lintas berskala nasional tersebut.
“Sehubungan dengan adanya petunjuk pimpinan, pelaksanaan Operasi Patuh 2026 yang semula direncanakan berlangsung pada tanggal 8 sampai dengan 21 Juni 2026 untuk sementara ditunda hingga adanya petunjuk lebih lanjut,” demikian bunyi keterangan resmi yang disampaikan jajaran kepolisian.
Selain itu, penundaan juga diperkuat dengan diterbitkannya Surat Telegram (ST) dari STAMAOPS Polri yang memuat arahan dan petunjuk teknis terkait langkah lanjutan pelaksanaan operasi tersebut.
Meski Operasi Patuh Candi 2026 belum digelar, kepolisian tetap mengimbau masyarakat untuk disiplin dan taat terhadap peraturan lalu lintas.
Kesadaran pengguna jalan dinilai menjadi faktor utama dalam menekan angka pelanggaran maupun kecelakaan lalu lintas.
Pengendara sepeda motor diminta selalu menggunakan helm berstandar SNI, sementara pengemudi kendaraan roda empat diwajibkan mengenakan sabuk pengaman selama perjalanan.
Masyarakat juga diingatkan untuk melengkapi dokumen kendaraan, mematuhi rambu-rambu lalu lintas, serta menghindari penggunaan telepon genggam saat berkendara.
Pihak kepolisian menegaskan bahwa informasi mengenai jadwal terbaru Operasi Patuh Candi 2026 akan diumumkan melalui kanal-kanal resmi setelah terdapat petunjuk lebih lanjut dari pimpinan.
Dengan adanya penundaan ini, masyarakat diharapkan tetap menjadikan keselamatan sebagai prioritas utama dalam berlalu lintas, terlepas dari ada atau tidaknya operasi penegakan hukum yang sedang berlangsung. (sat)












