Dugaan Kasus Kekerasan Seksual Anak di Nganjuk Disorot Akademisi STIK-PTIK, Tegaskan Tidak Layak Diselesaikan lewat Restorative Justice

Prof. Dr. Oscarius Y.A Wijaya

NGANJUK | Dugaan tindak pidana pemerkosaan terhadap anak di bawah umur yang menyeret seorang pemilik kafe di Kabupaten Nganjuk dan sempat menjadi perhatian publik dalam sepekan terakhir, mendapat sorotan dari pengajar Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK-PTIK), Prof. Dr. Oscarius Y.A. Wijaya, Sabtu (23/5/2026).

Dalam keterangannya, Prof. Oscarius menegaskan bahwa perkara kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana serius (serious crime against child) yang secara prinsip tidak tepat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ).

Menurutnya, perlindungan terhadap anak sebagai korban harus menjadi prioritas utama dalam proses penegakan hukum.

Ia menjelaskan, dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak terdapat relasi yang tidak seimbang antara korban dan terduga pelaku. Ketimpangan tersebut dapat muncul dari faktor ekonomi, pengaruh sosial, relasi kuasa, maupun posisi tertentu yang dimiliki pelaku terhadap korban.

“Kasus kekerasan maupun pemerkosaan terhadap anak tidak tepat apabila diselesaikan melalui restorative justice. Anak merupakan kelompok rentan yang harus memperoleh perlindungan hukum secara maksimal. Selain adanya dampak traumatik yang besar terhadap korban, perkara seperti ini juga menyangkut kepentingan umum,” ujarnya.

Menurut Prof. Oscarius, pendekatan hukum pidana dalam perkara kekerasan seksual terhadap anak harus mengedepankan prinsip perlindungan korban serta asas kepentingan terbaik bagi anak sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Ia juga menyoroti aspek pembuktian dalam perkara tindak pidana seksual terhadap anak yang kerap terjadi di ruang tertutup sehingga minim saksi langsung. Oleh karena itu, proses penyidikan tidak dapat semata-mata bergantung pada keberadaan saksi fakta.

Dalam kondisi demikian, kata dia, aparat penegak hukum dapat menggunakan pendekatan scientific and psychological evidence melalui berbagai alat bukti pendukung, seperti keterangan korban, hasil visum et repertum, pemeriksaan psikologis atau psikiatrikum, rekaman CCTV, hingga bukti komunikasi digital berupa pesan percakapan maupun voice note apabila tersedia.

“Apabila minim saksi karena peristiwa terjadi di tempat tertutup, maka pendekatan terhadap korban harus dilakukan secara profesional dan humanis. Keterangan korban, hasil visum, pemeriksaan psikologis, serta komunikasi digital dapat menjadi bagian penting dalam proses pembuktian,” terangnya.

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya sensitivitas aparat penegak hukum dalam menangani korban anak guna mencegah terjadinya reviktimisasi atau trauma lanjutan selama proses pemeriksaan berlangsung.

Prof. Oscarius juga mengimbau penyidik agar mengedepankan penanganan perkara secara profesional, transparan, dan berbasis alat bukti ilmiah demi menjamin perlindungan hukum terhadap korban anak.

Hingga saat ini, dugaan kasus tersebut masih menjadi perhatian publik dan diharapkan proses penanganannya berjalan sesuai prosedur hukum dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah serta perlindungan terhadap identitas korban anak. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *