Ditanya Tentang Izin dan IPAL Dapur MBG YARI Kedaton 1, Seorang Kabid DLH Memilih Bungkam, Ada Apa Dengarnya?

Poto : ruangan kantor Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Bina Lingkungan DLH.

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Polemik semakin memanas di Satuan Pelayanan dan Pemenuhan Gizi (SPPG) Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Yayasan Aksi Rumah Inspirasi (YARI) di Desa Kedaton 1, Kalianda, Lampung Selatan, pada hari Selasa tanggal 19/05/2026.

Apa yang telah disembunyikan Kepala Bidang Pengendalian Pencemaran dan Bina Lingkungan (PPBL) Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Lamsel, Erdandan diduga memilih bungkam dan tidak merespons terkait standar IPAL dan perizinan di dapur SPPG MBG Kedaton 1 .

Upaya konfirmasi telah dilakukan media https://gebrakkasus.com melalui telepon WhatsApp-nya pada hari Selasa, tanggal 19 Mei 2026 pukul 14.15 WIB. Meski nomor WhatsApp-nya aktif, Erdandan tidak memberikan keterangan resminya.

Kabid itu pun juga tidak ada saat ditemui di ruangan kantor DLH Lamsel, seolah-olah ia menyembunyikan sesuatu dari kadis DLH dan publik, karenah saat itu Media ini menanyakan kepada kadis DLH yang menyampaikan. ” Tanyakan saja kepada bidang yang turun kelokasi ya” maksudnya kadis DLH supaya jelas.

Publik mendesak agar Kepala Dinas lingkungan Hidup segera melakukan evaluasi terhadap bawahannya yang tidak mendengar perintahnya seperti yang dilakukan oleh Kabid PPBL, supaya tidak mengganggu proses kerja di dalam DLH.

Satgas MBG: IPAL Belum Memenuhi Standar, Kewenangan di BGN

Kepala Satgas MBG Lamsel yang dikonfirmasi terpisah menyatakan bahwa IPAL di dapur MBG Kedaton 1, belum memenuhi standar.

“Yang pasti IPAL-nya belum memenuhi standar. Kalau tim satgas sifatnya fungsi koordinasi, yang punya kewenangan penuh adalah BGN untuk pembangunan dapur,” ujarnya.

Ditanya apakah tim satgas turun ke lokasi sebelum pembangunan dimulai dan berapa dapur di Lamsel yang sudah memenuhi juknis, ia tidak merincikan lebih lanjut.

Dinas Perizinan: Dapur YARI Belum Kantongi PBG

Ade dari Dinas Perizinan Lamsel yang mewakili kepala dinas sebagai pengawas lapangan membenarkan kesaksian bahwa dapur SPPG Kedaton 1 belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

“Dapur tersebut belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung, itu bang,” ucap Ade singkat.

Meskipun belum adanya izin, dapur tersebut tetap beroperasi dan telah melayani pengiriman MBG selama sembilan bulan.

Kabid Persampahan: Kerja Sama Pengangkutan Sampah Berhenti Setelah 2 Bulan

Kabid Persampahan DLH Lamsel juga menyampaikan bahwa tidak ada koordinasi lanjutan terkait pengelolaan sampah dari pihak dapur YARI.

“Awalnya sampah sempat kita kelola, namun setelah dua bulan beroperasi pemilik dapur menghentikan pengangkutannya. Jadi selama 9 bulan dapur beroperasi, cuma dua bulan awal saja yang kita angkut sampahnya karena mereka tidak mau lagi,” ujarnya.

Publik Soroti Legalitas dan Risiko Kesehatan

Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik: apakah dapur MBG yang sudah berjalan di Lampung Selatan sudah memenuhi standar kualitas IPAL?

Masyarakat juga mempertanyakan tindakan tegas dari Pemerintah Daerah Lamsel terkait dapur yang beroperasi tanpa izin.

Jika dapur MBG beroperasi tanpa PBG, konsekuensinya dapat berupa denda dan sanksi, penutupan operasional sementara atau permanen, kerusakan reputasi, hingga risiko kesehatan dan keselamatan bagi konsumen dan karyawan.

Dalam Undang-Undang No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan, setiap pelaku usaha pangan wajib memiliki izin dan sertifikat yang sesuai untuk beroperasi.

Publik mendesak pemerintah daerah kabupaten Lamsel agar segera melakukan penutupan di dapur SPPG Kedaton 1 dan menghentikan operasional nya sebelum menyelesaikan pengurus izin-izin yang diperlukan untuk menghindari dan mencegah potensi pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan dimasyarakat sekitar. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *