Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan melalui Dinas Pendidikan Lampung Selatan terus mematangkan pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.
Yang akan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyusunan petunjuk teknis (juknis), penguatan sistem digital pendaftaran, hingga penyediaan kanal pengaduan.
Dalam hal itu, Plt.Kepala Dinas Pendidikan Lampung Selatan, Syaifulloh, menjelaskan bahwa SPMB dilakukan secara Daring.
“SPMB ditahun ini menggunakan pendaftaran secara daring, sehingga tidak ada celah untuk siswa titipan, karena dari proses pendaftaran sampai dengan pengumuman sudah terintegrasi disistem aplikasi,” ujar Syaiful saat ditemui di ruang kerjanya pada hari Rabu (06/05/2026).
Dimana saat pendaftaran akan adanya posko bantuan secara gratis apabila ada siswa ataupun orang tua mengalami kesulitan mendaftar dengan membawa dokumen yang diperlukan, akan ada petugas yang membantu.
Kadis pendidikan Lamsel menambahkan dimana Pasca pengumuman tidak ada namanya siswa susulan, karena kuota siswa setiap sekolah sudah tersingkronisasi dengan Kementerian, sudah terkunci, jadi tidak bisa melebihi batas kuota. Apabila dilanggar siswa susulan tersebut dipastikan tidak terdaftar didapodik.
Ia juga menjelaskan bahwa untuk jalur domisili, disetiap sekolah sudah dibagi dalam zona, jika diluar zonasi otomatis pendaftar tidak bisa diproses oleh sistem.
Serta perlu diperhatikan syarat Kartu Keluarganya, usia penerbitan KK minimal 1 thn, kepala keluarga yg tercantum orang tua kandung, kecuali ada pertimbangan tertentu seperti yang tertera dijuknis, misalnya hilang atau rusak karena bencana alam, sehingga ada KK baru dibawah 1 thn dalam pencetakannya.
Syaiful mengingatkan kepada masyarakat agar mendaftar disekolah yang masuk zona tempat tinggalnya. Tapi bukan berarti masuk zona otomatis akan diterima, karena yang membatasi adalah kuota jumlah siswa disekolah. Jadi tetap akan menggunakan seleksi jarak rumah ke sekolah.
Ia berharap semua pihak bisa menyebarluaskan informasi dan membantu mensosialisaksikan serta menghimbau kepada masyarakat untuk tidak menggunakan Jastip.
“Dengan adanya sosialisasi disetiap tingkatan agar orang tua dan masyarakat paham dengan aturan serta mempersiapkan syarat-syaratnya. Seperti dari tingkat SMP ke tingkat kelas 6 SD dan dari Tingkat SD ke Tingkat TK/Paud. Serta saya menghimbau kepada masyarakat untuk tidak memaksakan diri dan jangan mempercayai pihak-pihak lain apabila dijanjikan bisa membantu, apalagi meminta imbalan,”himbaunya secara tegas.
Diakhir sesi wawancaranya, Syaiful memaparkan bahwa akan dilaksanakan penandatangan Nota Kesepahaman di waktu dekat ini.
“Insya Allah, ditanggal 20 Mei 2026. Akan diselenggarakannya Lounching penandatanganan Nota Kesepahaman,” Pungkasnya.
Perlu diketahui Jadwal Pelaksanaan PMB : JENJANG SD
1. Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi Data : Jalur Mutasi tanggal 8-9 Juni 2026
Jalur Domisili dan Afirmasi tanggal 10 – 12 Juni 2026.
2. Pengumuman Pendaftaran :
Jalur Mutasi tanggal 10 Juni 2026
Jalur Afirmasi dan Domisili tanggal 13 Juni 2026.
3. Daftar Ulang :
Jalur Mutasi, Afirmasi dan Domisili tanggal 15-17 Juni 2026, Jam 08.00 – 14.00
4. Daftar Ulang Cadangan tanggal 18-19 Juni 2026
5. Persiapan Tahun Ajaran Baru tanggal 29 Juni 2026
6. Awal Tahun Ajaran Baru tanggal 01 Juli 2026
7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 02-03 Juli 2026.
JENJANG SMP
1. Pendaftaran, Verifikasi dan Validasi Data :
Jalur Mutasi dan Prestasi tanggal 22-23 Juni 2026
Jalur Domisili dan Afirmasi tanggal 24-26 Juni 2026.
2. Pengumuman Pendaftaran :
Jalur Mutasi dan Prestasi tanggal 25Juni 2026
Jalur Afirmasi dan Domisili tanggal 27 Juni 2026.
3. Daftar Ulang :
Jalur Mutasi, Afirmasi dan Domisili tanggal 29-30 Juni 2026, Jam 08.00 – 14.00
4. Daftar Ulang Cadangan tanggal 01-02 Juli 2026
5. Persiapan Tahun Ajaran Baru tanggal 29 Juni 2026
6. Awal Tahun Ajaran Baru tanggal 01 Juli 2026
7. Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) tanggal 02-03 Juli 2026. Red












