NGANJUK | Pengelolaan Dana Desa Tritik, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, menuai sorotan tajam dari warga. Kepala Desa Tritik, Hartoyo, diduga menguasai dan mengendalikan anggaran proyek Dana Desa, khususnya pembangunan jalan paving dan Tembok Penahan Tanah (TPT) Tahun Anggaran 2025 yang dikerjakan pada 2026.
Berdasarkan pantauan di lapangan, Jumat (23/1/2026), proyek tersebut dinilai tidak transparan, sarat kejanggalan, serta diduga mengalami keterlambatan realisasi yang berpotensi melanggar ketentuan. Selain itu, kualitas dan volume pekerjaan disebut tidak sebanding dengan nilai anggaran yang dialokasikan.
Proyek paving dan TPT tersebut memiliki volume pekerjaan sekitar panjang 140 meter dan lebar 2,30 meter dengan nilai anggaran mencapai Rp157 juta yang bersumber dari Dana Desa Tahun 2025. Namun, warga menilai realisasi pekerjaan tidak sesuai dengan perencanaan maupun Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Tim PBJ Diduga Tidak Sesuai Ketentuan
Kejanggalan juga muncul dalam pembentukan Tim Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ). Pelaksana kegiatan (PK) yang juga menjabat sebagai Jogotirto Desa Tritik, Martoyo, mengungkapkan bahwa tim PBJ hanya terdiri dari satu orang dan tidak melibatkan kepala dusun sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Soal pembentukan tim PBJ memang hanya satu orang,” ujar Martoyo kepada wartawan.
Terkait penggunaan anggaran, Martoyo menyebut dana digunakan untuk rapat, pembelian prasasti, dan kebutuhan lain. Namun, saat ditanya mengenai papan nama proyek yang tidak terpasang di lokasi kegiatan, ia berdalih papan tersebut ada tetapi belum dipasang.
“Ada, Pak. Mungkin tidak dipasang,” ucapnya singkat.
Dalam hal pengadaan material paving dan kebutuhan lainnya, Martoyo menyebut seluruh pemesanan dilakukan langsung oleh kepala desa. “Kalau belanja, semua yang pesan Pak Lurah. Saya hanya membayarkan saja,” tambahnya.
Pelaksana Akui Tidak Paham RAB
Saat dikonfirmasi terkait kesesuaian pekerjaan dengan RAB, termasuk jenis material urugan yang digunakan, Martoyo mengaku tidak mengetahui secara detail.
“Saya tidak tahu, Pak. Itu yang pesan Pak Lurah. Untuk uruk diambil dari wilayah sini saja,” katanya.
Pernyataan serupa disampaikan Kaur Pemerintahan Desa Tritik. Ia mengaku tidak mengetahui secara rinci terkait pengelolaan anggaran maupun pembentukan tim PBJ.

“Saya ini hanya wayang, Pak. Saya tidak tahu apa-apa soal tim PBJ dan uang AP. Semua yang membelanjakan Pak Lurah. Soal HOK atau persentase AP juga saya tidak tahu,” ujarnya.
Kepala Desa Bantah Tuduhan
Menanggapi sorotan tersebut, Kepala Desa Tritik, Hartoyo, membantah tudingan bahwa dirinya menguasai seluruh anggaran Dana Desa. Ia menegaskan bahwa pelaksanaan kegiatan telah berjalan sesuai tugas pokok dan fungsi masing-masing perangkat desa.
“Tidak benar kalau semua saya kuasai. Semua sesuai tupoksi masing-masing,” tegas Hartoyo.
Terkait penggunaan material urugan, ia mengaku telah menginstruksikan agar menggunakan material grasak terlebih dahulu sebelum pasir demi kekuatan konstruksi.
“Saya sudah bilang pakai grasak dulu baru pasir. Bisa diambil dari sungai wilayah desa. Kalau ada yang pakai padas, akan saya suruh ganti,” ujarnya.
Soal keterlambatan pelaksanaan proyek, Hartoyo berdalih adanya kesulitan mencari tenaga kerja. “Sulit cari tukang. Itu pun baru dapat sekarang,” katanya.
Warga Desak Audit Menyeluruh
Meski demikian, warga tetap menduga adanya rekayasa administrasi dan laporan pertanggungjawaban (SPJ). Pasalnya, pekerjaan fisik disebut baru berjalan, sementara laporan SPJ diduga telah lebih dahulu disusun dan dilaporkan.
Atas kondisi tersebut, warga Desa Tritik mendesak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Inspektorat Kabupaten Nganjuk, serta instansi terkait untuk segera melakukan audit menyeluruh, transparan, dan independen terhadap penggunaan Dana Desa Tritik.
Warga berharap pengawasan ketat dilakukan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan serta menjaga akuntabilitas dan kepercayaan publik dalam pengelolaan Dana Desa. (Tim)












