Gebrakkasus.com – LAMPUNG, — Anggota Opsnal Unit Reskrim Polsek Tanjung Bintang, dibackup tim dari Polres Lampung Selatan, berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor di area Embung B Kampus Institut Teknologi Sumatera (ITERA), Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang.
Pelaku yang diketahui berinisial MS (15), warga Desa Jabung, Kabupaten Lampung Timur, diamankan pada Minggu (9/11/2025) sekitar pukul 23.30 WIB di wilayah Desa Sabah Balau, Kecamatan Tanjung Bintang. Pelaku yang masih berstatus pelajar tersebut ditangkap tanpa perlawanan.
“Pelaku kita amankan tanpa perlawanan di wilayah Sabah Balau. Dari hasil interogasi, ia mengakui mencuri sepeda motor Honda Scoopy bersama dua rekannya yang saat ini masih dalam pengejaran,” ujar Kapolsek Tanjung Bintang Kompol Edi Qorinas, Senin (10/11/2025).
Kasus ini berawal pada Sabtu (8/11/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, ketika korban AW (19), seorang pelajar asal Way Kanan, memarkirkan motornya di area Embung B Kampus ITERA untuk mengikuti kegiatan perkuliahan.
Seusai kegiatan, korban mendapati motornya — Honda Scoopy warna biru putih tahun 2024 dengan nomor polisi BE 2243 WB — telah hilang bersama satu buah helm berwarna putih.
Berdasarkan laporan korban, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. Dari tangan tersangka MS, petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih milik korban, serta satu unit motor Honda Beat Street yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.
“Pelaku utama dan barang bukti kini sudah diamankan di Polsek Tanjung Bintang. Dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran dan telah kami identifikasi,” tambah Kompol Edi Qorinas.
Kapolsek juga mengimbau masyarakat, khususnya mahasiswa dan pelajar, agar lebih berhati-hati saat memarkirkan kendaraan di tempat umum.
“Gunakan kunci ganda, parkir di lokasi yang aman dan terang, serta jangan ragu segera melapor bila melihat aktivitas mencurigakan. Pencegahan bersama adalah kunci keamanan lingkungan,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pelaku curanmor di wilayah Lampung Selatan.












