ION NETWORK REKRUT RATUSAN SALES, TANCAP TIANG SEENAKNYA: BISNIS DIBANGUN TANPA IZIN WARGA

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Di balik iklan besar yang memburu tenaga penjualan secara masif, PT Parsaoran Global Datatrans tersembunyi praktik merampas hak warga satu per satu. ION NETWORK, penyedia layanan WiFi yang kini gencar merekrut tenaga Direct Sales, terbukti menancapkan tiang jaringan di tanah warga tanpa izin pemilik lahan sama sekali. Bahkan pihak berwenang pun menegaskan perusahaan tersebut belum memiliki izin.

KONFIRMASI RESMI: Dinas Perizinan & Penanaman Modal Satu Pintu Tegaskan PT Parsaoran Global Datatrans BELUM Punya Izin

Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kabid Asnawi yang mewakili Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu Kabupaten Lampung Selatan memberikan pernyataan tegas:

“Berdasarkan data yang kami miliki, PT Parsaoran Global Datatrans selaku pengelola jaringan ION NETWORK belum memiliki izin operasional maupun izin penempatan jaringan utilitas yang sah dan lengkap di wilayah Kabupaten Lampung Selatan.”

Pernyataan ini semakin memperkuat dugaan bahwa seluruh pemasangan tiang yang sudah berlangsung—termasuk sekitar 500 tiang yang tersebar di berbagai wilayah—dilakukan tanpa dasar hukum yang sah. Dalih perusahaan bahwa sudah lengkap izin dari PUPR, desa, maupun kelurahan ternyata tidak diakui sebagai izin utama oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan.

Tiang Berdiri Tegak Tanpa Sepengetahuan Warga

Di Gang Palem, Kelurahan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan, warga mendapati tiang provider berdiri tegak di lingkungannya — tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, tanpa bicara apa pun dengan pemilik tanah. Aminsuminta, Ketua Gerakan Anti Korupsi (GAK) Lampung, yang menemukan pelanggaran ini langsung geram:

“Memasang tiang di tanah orang tanpa izin, itu bukan sekadar salah, itu PELANGGARAN HUKUM YANG JELAS. Saya temukan sendiri di Gang Palem, Kelurahan Kalianda, ION NETWORK seenaknya menancapkan tiang di tanah warga tanpa sepengetahuan, tanpa persetujuan, tanpa bicara apa pun dengan pemilik lahan. Ini bukan cara bekerja, ini menyerobot hak milik warga seolah tanah ini milik mereka.”

DASAR HUKUM YANG DILANGGAR — Izin Instansi Bukan Pengganti Izin Pemilik Tanah

Perusahaan berdalih sudah punya izin PUPR, izin desa, izin dinas. Aminsuminta menegaskan: IZIN INSTANSI TIDAK MENGGANTIKAN IZIN PEMILIK TANAH! Berikut landasan hukum yang jelas dan tegas:

1. Undang-Undang No. 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi — Pasal 13

“Penyelenggara jaringan telekomunikasi wajib memperoleh persetujuan pemilik tanah atau bangunan sebelum menempatkan perangkat di atas, di bawah, atau di dalam tanah/bangunan milik perseorangan.”

Tidak ada pengecualian. Izin dari PUPR, desa, atau dinas tidak dapat menggantikan persetujuan pemilik tanah.

2. Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Rumah Tinggal — Pasal 28

Setiap orang dilarang merusak, mengubah, atau menempatkan benda di atas tanah/bangunan milik orang lain tanpa persetujuan tertulis pemiliknya.

3. Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria — Pasal 17 ayat (1)

Hak milik atas tanah adalah hak yang turun-temurun, terkuat, dan terpenting. Negara maupun pihak lain tidak boleh melanggar hak tersebut tanpa persetujuan pemilik.

4. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) — Pasal 385

Barang siapa secara melawan hukum memasuki tanah, pekarangan, atau bangunan milik orang lain tanpa izin, dapat dihukum penjara paling lama sembilan bulan.

5. Surat Rekomendasi Dinas PUPR No. 620/17/BM/IV.O4/2025 — Poin 3

“Pelaksanaannya tidak mengganggu kepentingan masyarakat umum dengan memperhatikan lingkungan.”

Syarat ini sudah dilanggar sejak awal karena pemasangan dilakukan tanpa izin warga.

Rekrutmen Masif = Semakin Banyak Tiang Tanpa Izin

Berdasarkan iklan yang terpajang secara terbuka, ION NETWORK saat ini sedang gencar merekrut tenaga Direct Sales (Sales WiFi) secara besar-besaran. Penempatan disebut mencakup wilayah Banten, namun pola pemasangan tiang tanpa izin warga justru terlihat berulang di Lampung Selatan. Artinya: semakin banyak tenaga lapangan, semakin cepat tiang ditancap, semakin banyak tanah warga yang diserobot. Apalagi faktanya perusahaan belum memiliki izin operasional sama sekali.

Pihak ION NETWORK Akui Sendiri: “Belum Izin Pemilik Tanah”

Kepala Penanggung Jawab Lapangan ION Net Lampung Selatan, saat dikonfirmasi, justru membenarkan praktik pelanggaran itu sendiri:

“Izinnya sudah lengkap semua, dari PUPR, perizinan, desa/kelurahan sudah ada. Yang di Gang Palem itu memang disuruh setop dulu oleh warga, ada Pak Amin dari LSM katanya. Kita cuma naruh tiang, belum sempat narik kabel. Kalau nanti warga tidak kasih, kita tarik lagi tiangnya.”

Sikap santai itu pecah ketika ditanya soal prinsip: apakah semua tiang sudah izin pemilik tanah? Ia menjawab jujur:

“Enggak si bang, ini cuma di situ aja. Biasanya kalau mau nanem tiang kita izin dulu ke pemilik tanah.”

Lalu terungkap fakta yang mengerikan: sudah ada sekitar 500 tiang terpasang di seantero Lampung Selatan. Dan perusahaan kini sedang merekrut lebih banyak tenaga — yang berarti ratusan tiang lagi siap ditancapkan, padahal izin utama belum ada.

Dan ketika ditanya pertanyaan paling sederhana — “Kalau di depan rumah Abang ditancap tiang tanpa izin dulu, bagaimana?” — ia tak bisa berbohong:

“Ya jelas marah lah.”

SANKSI YANG BISA DIJATUHKAN — TANPA IZIN = SEMUA TINDAKAN ILEGAL

Dengan fakta tambahan bahwa PT Parsaoran Global Datatrans belum memiliki izin operasional dari Dinas Perizinan dan Penanaman Modal Satu Pintu, pelanggaran menjadi semakin berat. Sanksi yang dapat dijatuhkan:

-Pencabutan izin rekomendasi PUPR karena syarat pelaksanaan dilanggar DAN izin utama tidak ada;

-Penghentian seluruh kegiatan secara langsung karena beroperasi tanpa izin;

-Denda administratif berat atas pelanggaran UU Penanaman Modal dan UU Telekomunikasi;

-Tuntutan pidana terhadap penanggung jawab perusahaan (Pasal 385 KUHP — penguasaan tanah tanpa izin);

-Tuntutan perdata dari warga atas kerugian penggunaan tanah tanpa izin;

-Pencabutan kemungkinan mendapat izin di masa depan karena sudah terbukti melanggar prosedur sejak awal.

Warga Tuntut: Stop Pemasangan, Urus Izin Secara Benar!

Masyarakat menuntut:

1. Segera hentikan pemasangan tiang dan seluruh kegiatan operasional karena belum memiliki izin resmi;

2. Cabut seluruh tiang yang sudah terpasang tanpa izin pemilik lahan dalam waktu 3 x 24 jam;

3. Hentikan sementara rekrutmen tenaga lapangan sebelum seluruh izin—termasuk izin operasional dan izin pemilik tanah—diperoleh secara sah;

4. Dinas Perizinan & Dinas PUPR segera tindak lanjut dengan mengeluarkan surat peringatan keras dan perintah penghentian kegiatan;

5. Pemerintah wajib mengawasi dan menindaklanjuti pelanggaran terhadap UU Telekomunikasi, UU Penanaman Modal, serta hak milik warga.

Hingga berita ini diturunkan, ION NETWORK belum memberikan pernyataan resmi terkait konfirmasi dari Dinas Perizinan bahwa perusahaan belum memiliki izin. Warga berharap pemerintah tidak hanya mengeluarkan izin instansi, tetapi juga menjamin hak-hak warga tidak dirampas atas nama bisnis.

Pesan Kunci: “Izin instansi itu izin untuk jalannya prosedur — BUKAN izin untuk mengambil tanah orang lain tanpa izin. Tanpa persetujuan pemilik tanah DAN tanpa izin operasional resmi, tiang itu adalah benda yang ditempatkan secara melawan hukum.” — Aminsuminta, Ketua GAK Lampung. (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *