Ancam Korbannya, Pria asal Jakarta Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TH saat menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas

TH saat menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas

PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TH (21). warga Kecamatan Tanah Abang,.Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

TH ditangkap lantaran diduga mencabuli dua perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap TH setelah pihak kepolisian mendapati laporan terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut.

“Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Senin kemarin (7/4/2025),” terangnya, Selasa (8/4/2025).

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka, bermula pada hari Selasa (1/4/2025). TH berkenalan dengan korban seorang perempuan berinisial VTN (16), warga Kecamatan Baturraden melalui aplikasi Telegram.

Kemudian pada hari Rabu (2/4/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, TH mengajak VTN jalan-jalan menuju ke pantai. Namun saat mereka bertemu, bukannya ke pantai TH justru mengajak korban ke wilayah Baturraden untuk berhubungan badan di bawah ancaman.

Atas peristiwa tersebut, selanjutnya keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian hingga akhirnya TH ditangkap.

Setelah ditangkap TH juga mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial ALT (17), warga Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel wilayah Curug Cipendok, Kecamatan Cilongok.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tak patut dari korban,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga meminta uang pada korban. Atas perbuatannya TH terancam dihukum dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (den)

Berita Terkait

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang
Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro
Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi
Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga
Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora
Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Berita Terkait

Kamis, 29 Mei 2025 - 09:32

Tuntut Transparansi dan Penegakan Hukum atas Ponpes Ilegal, Ribuan GPK Tepi Barat Kepung Kantor Kemenag Magelang

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:00

Empat Pelaku Koperasi Simpan Pinjam Abal-abal Lakukan Kekerasan Diringkus Polres Purworejo

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:22

Oknum TNI Disinyalir Terlibat Mafia BBM Subsidi di Blora, LSM SAB Lapor ke Pomdam IV/Diponegoro

Senin, 26 Mei 2025 - 17:10

Ketua Ormas Squad Nusantara Temanggung Diringkus Polisi

Senin, 26 Mei 2025 - 16:56

Patroli Skala Besar Tiga Pilar, Ciptakan Rasa Aman di Kota Salatiga

Senin, 26 Mei 2025 - 16:49

Tiga Orang Mengaku Wartawan Asal Semarang Terjaring OTT Polres Blora

Minggu, 25 Mei 2025 - 17:14

Polisi Tangkap, Tiga Orang Pelaku Pencurian Motor diLamsel 

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24