Ancam Korbannya, Pria asal Jakarta Cabuli 2 Gadis di Bawah Umur

Rabu, 9 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TH saat menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas

TH saat menjalani pemeriksaan di Polres Banyumas

PURWOKERTO – Sat Reskrim Polresta Banyumas melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial TH (21). warga Kecamatan Tanah Abang,.Jakarta Pusat yang berdomisili di Desa Kalibenda, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas.

TH ditangkap lantaran diduga mencabuli dua perempuan yang masih di bawah umur.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Ari Wibowo melalui Kasat Reskrim, Kompol Andriansyah Rithas Hasibuan menjelaskan bahwa penangkapan terhadap TH setelah pihak kepolisian mendapati laporan terkait kasus dugaan pencabulan dan persetubuhan tersebut.

“Yang bersangkutan diamankan sekitar pukul 13.00 WIB pada hari Senin kemarin (7/4/2025),” terangnya, Selasa (8/4/2025).

Perbuatan bejat yang dilakukan tersangka, bermula pada hari Selasa (1/4/2025). TH berkenalan dengan korban seorang perempuan berinisial VTN (16), warga Kecamatan Baturraden melalui aplikasi Telegram.

Kemudian pada hari Rabu (2/4/2025), sekitar pukul 00.30 WIB, TH mengajak VTN jalan-jalan menuju ke pantai. Namun saat mereka bertemu, bukannya ke pantai TH justru mengajak korban ke wilayah Baturraden untuk berhubungan badan di bawah ancaman.

Atas peristiwa tersebut, selanjutnya keluarga korban melaporkannya ke pihak kepolisian hingga akhirnya TH ditangkap.

Setelah ditangkap TH juga mengaku telah melakukan tindakan pencabulan terhadap seorang perempuan berinisial ALT (17), warga Kecamatan Purwokerto Selatan pada hari Sabtu (29/3/2025) sekitar pukul 14.30 WIB di Hotel wilayah Curug Cipendok, Kecamatan Cilongok.

“Modusnya hampir sama, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban dengan melakukan ancaman akan menyebarkan video tak patut dari korban,” ujarnya.

Selain itu, pelaku juga meminta uang pada korban. Atas perbuatannya TH terancam dihukum dengan Pasal 81 dan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (den)

Berita Terkait

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap
Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket
Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 
Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak
Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi
Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni
Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Berita Terkait

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 11:58

Polresta Cirebon Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan Spesialis Minimarket

Senin, 12 Mei 2025 - 12:33

Dalam Operasi Pekat Kerakatau 2025, 1 Pemuda Diamankan Diduga Terlibat Penyalahgunaan Narkoba

Minggu, 11 Mei 2025 - 11:57

LSM PRL Meminta APH Menyeret MH Diduga Sutradara dalam Kasus Ijasah Palsu 

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:06

Kapolri Tegas Jawab Keresahan Publik, Sudah 3.326 Kasus Premanisme Ditindak

Jumat, 9 Mei 2025 - 17:41

Polri Tuntaskan 3.326 Kasus Premanisme Lewat Operasi Serentak, Irjen Sandi: Demi Jamin Keamanan dan Iklim Investasi

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:07

Pelaku Curanmor di BHC Bakauheni, Berhasil di Tangkap KSKP Bakauheni

Jumat, 9 Mei 2025 - 15:00

Polsek Kalianda Berhasil Berantas Premanisme, Kini Pelaku Penganiayaan Diringkus

Berita Terbaru

Hukum/Krimininal

Polrestabes Semarang Ungkap Kasus Curas, Dua Tersangka Ditangkap

Selasa, 13 Mei 2025 - 19:53

Daerah Indonesia

Ibu Dan Ayah Merindukan Mu dirumah, Aulia Pulanglah Nak.!!!

Selasa, 13 Mei 2025 - 18:48