Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja KSP Setia Bhakti unit Warujayeng Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk,gebrakkasus.com – Seorang mantan pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti unit Warujayeng, Dar, mengaku tidak pernah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja di koperasi tersebut. Akibatnya, setelah berhenti bekerja, ia tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya.

Kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum. “Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Jika pekerja tidak didaftarkan, maka mereka kehilangan hak-hak ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga Rp1 miliar atau hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Pihak KSP Setia Bhakti unit Warujayeng belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Saat media berusaha meminta konfirmasi, pimpinan koperasi tidak berada di tempat, dan karyawan yang ada hanya menyarankan untuk menghubungi kantor pusat di Nganjuk.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam menjamin hak-hak pekerja. Jika dibiarkan, hal serupa bisa terjadi di banyak tempat lain tanpa ada perlindungan hukum yang jelas bagi para pekerja. (Sr)

Berita Terkait

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm
Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim
Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya
Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas
Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT
Infrastruktur Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Dukung Kerja 100 Hari Bupati
Viral Isu Penahanan Ijazah di SMKN 1 Kertosono Dibantah Pihak Sekolah
Baru 5 Bulan UPTD PPA kabupaten Lamsel, Sudah Tangani 30 Kasus

Berita Terkait

Rabu, 28 Mei 2025 - 15:56

Kapolresta Cirebon Pimpin Patroli Humanis, Bagikan Bansos dan Edukasi Helm

Rabu, 28 Mei 2025 - 11:54

Kabupaten Nganjuk Kembali Mencatat Prestasi Opini WtP 8 Kali Berturut-turut, Sekaligus Capai Laporan Tindak Lanjut BPK Tertinggi Kedua se-Jatim

Selasa, 27 Mei 2025 - 19:32

Sosialisasi “GEMARIKAN” Cegah Stunting di Nganjuk, Gemar Makan Ikan Ada Batasnya

Selasa, 27 Mei 2025 - 09:33

Sat Lantas Lamsel Sosialisasikan Pemutihan dan Penegakan Hukum Lalu Lintas

Senin, 26 Mei 2025 - 17:25

Polresta Cirebon Amankan Pengedar OKT

Senin, 26 Mei 2025 - 17:20

Infrastruktur Jalan, Dinas PUPR Kabupaten Lamsel Dukung Kerja 100 Hari Bupati

Senin, 26 Mei 2025 - 17:03

Viral Isu Penahanan Ijazah di SMKN 1 Kertosono Dibantah Pihak Sekolah

Senin, 26 Mei 2025 - 11:51

Baru 5 Bulan UPTD PPA kabupaten Lamsel, Sudah Tangani 30 Kasus

Berita Terbaru

Uncategorized

46 Remaja Diduga Hendak Tawuran Diamankan Polisi

Sabtu, 31 Mei 2025 - 20:24