Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja KSP Setia Bhakti unit Warujayeng Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

 

Nganjuk,gebrakkasus.com – Seorang mantan pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti unit Warujayeng, Dar, mengaku tidak pernah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja di koperasi tersebut. Akibatnya, setelah berhenti bekerja, ia tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya.

Kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum. “Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Jika pekerja tidak didaftarkan, maka mereka kehilangan hak-hak ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga Rp1 miliar atau hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Pihak KSP Setia Bhakti unit Warujayeng belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Saat media berusaha meminta konfirmasi, pimpinan koperasi tidak berada di tempat, dan karyawan yang ada hanya menyarankan untuk menghubungi kantor pusat di Nganjuk.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam menjamin hak-hak pekerja. Jika dibiarkan, hal serupa bisa terjadi di banyak tempat lain tanpa ada perlindungan hukum yang jelas bagi para pekerja. (Sr)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *