Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Sidak yang dilakukan oleh Tim dinas lingkungan hidup bersama dinas perizinan Lampung selatan, yang menangapi keluhan masyarakat patut di Apresiasi, pada hari Selasa tanggal 28/04/06.
Dalam hal itu PT Samudera New Indonesia yang beralamat didesa Sukanegara kecamatan tanjung bintang kabupaten Lampung Selatan, yang bergerak di bidang pengolahan ban bekas yang menjadikan Rubber Compound Oil (RCO), Teryata izinnya tidak lengkap.
Sesuai hasil sidak tim Kabid dinas lingkungan hidup Rudy Yunianto, SP., MM menjelaskan kepada tim media ini Kalau dari PT tersebut belum memiliki TPS LB3 dan Kolam IPAL dan pihak perusahaan katanya tadi sudah di panggil Polda dan kalau terkait perijina lebih detail tanya orang perizinan ya bang saya takut salah jawab jelasnya.
Dari hasil analisa tim media ini terdapat ketidak sesuaian antara kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI), dan fakta yang di kerjakan di lapangan.
Sementara staf Dinas perizinan Surya yang turun kelokasi saat di konfirmasi perbedaan kode KBLI ,maaf bg lebih detailnya pihak PT datang ke kantor saja ,soalnya ada bagiannya sendiri tentang KBLI. saya hanya staf takut salah, kalau hasil Pengawasan dilapangan:
1. Izin yg dimilikinya Nomor Induk Berusaha
2. Mengantongi izin warga sekitar
3. PT Tersebut belum memiliki Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Tata Ruang (PKKPR)
4. Belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung(pbg) atau IMB
Rekomendasi untuk perusahaan:
1. Untuk segara mengurus perizinan yg belum dimiliki.
2. Untuk menghentikan sementara kegiatan usaha sampai perizinan terpenuhi.
3. Berkoordinasi dg PUPR dalam pengurusan PKKPR
4. Berkoordinasi dengan DPMPPTSP dalam penyesuaian KBLI. Tulisnya Surya via Whatsapp-nya.
Dikonfirmasi terpisah , Rio Gismara Kepala DPMPPTSP membenarkan, Tim LH dan Perizinan sudah turun kelokasi, ada beberapa izin yang harus dilengkapi pihak PT terkait izin lingkungan, bangunan dan beberapa rekom lainnya.
“Untuk sementara tim meminta pihak PT agar menghentikan kegiatan dan segera melengkapi berkas – berkas”, katanya Rio Gismara.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan di Indonesia hingga tahun 2026, khususnya UU Cipta Kerja dan peraturan turunannya (PP No. 5 Tahun 2021), pabrik atau perusahaan yang beroperasi dengan izin tidak lengkap atau belum berlaku efektif menghadapi risiko hukum serius. Sanksi terbagi menjadi sanksi administratif dan pidana.
Berikut adalah rincian sanksi bagi perusahaan yang izinnya belum lengkap sudah beroperasi:
Sanksi Administratif (Paling Sering Diterapkan) Jika pengawasan menemukan pelanggaran, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi bertahap mulai dari ringan hingga berat:
Teguran Tertulis:
Peringatan resmi agar segera melengkapi izin.
Paksaan Pemerintah:
Tindakan langsung seperti penyegelan tempat usaha, penghentian sementara operasional, atau pembongkaran bangunan yang tidak memiliki izin.
Denda Administratif: Denda finansial yang signifikan, contohnya denda keterlambatan atau denda karena operasional ilegal.
Pembekuan Kegiatan Usaha: Perusahaan tidak boleh beroperasi sementara waktu sampai seluruh izin dipenuhi.
Pencabutan Izin: Sanksi tertinggi di mana izin usaha (NIB) dicabut secara permanen.
Sanksi Pidana
Sanksi pidana dapat dikenakan jika operasional tanpa izin menyebabkan dampak yang lebih besar, terutama pada sektor risiko tinggi:
Pidana Lingkungan: Jika beroperasi tanpa izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL) dan menyebabkan pencemaran, pengurus perusahaan terancam pidana penjara dan denda miliaran rupiah.
Pidana Umum/Khusus: Jika tindakan tersebut dianggap penggelapan atau pelanggaran serius lainnya.
Dampak Operasional dan Hukum Lainnya
Rekening Bank Dibekukan: Operasional perbankan perusahaan dapat dibatasi.
Gugatan Masyarakat:
Masyarakat atau komunitas lokal dapat menggugat perusahaan secara perdata (class action) atas kerugian yang ditimbulkan.
Reputasi Rusak: Ketidakpatuhan akan berdampak pada citra perusahaan di mata publik dan investor.
Tindakan Wajib Dilakukan
Perusahaan diwajibkan mengurus perizinan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Jika izin belum berlaku efektif karena komitmen belum terpenuhi (seperti IMB/PBG atau izin lingkungan), perusahaan tidak boleh melakukan aktivitas produksi komersial.
Catatan: Segera penuhi izin operasional dan komersial sebelum Satpol PP atau dinas terkait melakukan penyegelan. (TIM)
Bersambung !!!!














