Puluhan Tahun Mengabdi, Eks Pekerja KSP Setia Bhakti unit Warujayeng Tak Didaftarkan BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 5 Maret 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Nganjuk,gebrakkasus.com – Seorang mantan pekerja Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Setia Bhakti unit Warujayeng, Dar, mengaku tidak pernah terdaftar dalam program BPJS Ketenagakerjaan selama bertahun-tahun bekerja di koperasi tersebut. Akibatnya, setelah berhenti bekerja, ia tidak mendapatkan jaminan sosial yang seharusnya menjadi haknya.

Kuasa hukumnya, Prayogo Laksono, S.H., M.H., menilai bahwa kejadian ini bukan sekadar kelalaian, tetapi bisa menjadi bentuk pelanggaran hukum. “Pemberi kerja wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Jika tidak, ada konsekuensi hukum yang harus dipertanggungjawabkan,” ujarnya saat ditemui di kantornya.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki empat program utama, yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Pensiun (JP). Jika pekerja tidak didaftarkan, maka mereka kehilangan hak-hak ini.

Menurut Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, perusahaan yang tidak mendaftarkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan dapat dikenakan sanksi, termasuk denda hingga Rp1 miliar atau hukuman penjara maksimal 8 tahun.

Pihak KSP Setia Bhakti unit Warujayeng belum memberikan tanggapan terkait masalah ini. Saat media berusaha meminta konfirmasi, pimpinan koperasi tidak berada di tempat, dan karyawan yang ada hanya menyarankan untuk menghubungi kantor pusat di Nganjuk.

Kasus ini mencerminkan lemahnya pengawasan terhadap kewajiban perusahaan dalam menjamin hak-hak pekerja. Jika dibiarkan, hal serupa bisa terjadi di banyak tempat lain tanpa ada perlindungan hukum yang jelas bagi para pekerja. (Sr)

Berita Terkait

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik
Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol
Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni
Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme
Legislator Apresiasi Gerak Cepat Polri Tangkap Admin Grup ‘Fantasi Sedarah
Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat
Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda
Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Berita Terkait

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:12

KPRI Bhakti Husada Sejahtera Lamsel Mengadakan Kegiatan Tahunan: Koprasi Maju Membangun Masyarakat Lebih Baik

Kamis, 22 Mei 2025 - 15:10

Polda Lampung berhasil Gagalkan Penyelundupan Ratusan Burung Ilegal Via Jalur Tol

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 22:33

Polisi Gabungan Gelar Razia di Pelabuhan Bakauheni, Antisipasi Pungli dan Premanisme

Selasa, 20 Mei 2025 - 16:22

Akademisi Beri Apresiasi Tinggi atas Tagline: Polri untuk masyarakat

Selasa, 20 Mei 2025 - 15:54

Lomba Desa Tingkat kabupaten Lamsel, Desa Maja Menjadi Tuan Rumah di Kecamatan Kalianda

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:43

Rakernis Polri: Binmas dan Humas Jadi Garda Depan Wujudkan Keamanan dan Kemandirian Bangsa

Selasa, 20 Mei 2025 - 11:25

Dinas PUPR Lakukan Normalisasi Anak Sungai di Desa Waung Baron

Berita Terbaru

Daerah Indonesia

Polisi Tindak Cepat Tangani Kasus Pungli di Pelabuhan Bakauheni

Rabu, 21 Mei 2025 - 23:59