Diduga Korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi, Kades Sendangsari Ditahan Kejari Purworejo

Selasa, 14 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

PURWOREJO – Kepala Desa Sendangsari , Kecamatan Bener, Kabupaten Purworejo berisinial S terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam penyaluran pupuk bersubsidi resmi ditahan Kejaksaan Negeri Purworejo

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Purworejo, Issandi Hakim mengatakan, saat ini Kades Sendangsari telah diamankan dan ditahan sejak Kamis pekan lalu, dengan status tahanan di Rutan Kelas IIB Purworejo.

Ia menjelaskan, kasus tersebut terjadi sejak tahun 2019 hingga tahun 2021. Saat ini Kades Sendangsari ditetapkan sebagai tersangka terkait dugaan korupsi penyaluran Pupuk subsidi untuk sektor pertanian di Purworejo.

Sementara Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Purworejo, Bangga Prahara menjelaskan tersangka S ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam statusnya sebagai Direktur CV Martani Gumilang, sebuah badan usaha yang memiliki peran menyalurkan pupuk bersubsidi di Purworejo.

“Bukan sebagai kades tapi direktur CV Maratani Gumilang. Sudah kami tahan sejak Kamis 9 Januari 2025,” jelas Bangga, Senin (13/1).

Dia menegaskan, tersangka S diduga menyalurkan pupuk tidak sesuai aturan perundang-undangan. Akibat perbuatanya, kerugian negara dalam kegiatan itu tercatat mencapai Rp.903.712.129.

“Sejauh ini belum ada alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain sebagai tersangka dalam kasus ini. Sehingga penyidikan terfokus pada direktur CV Martani Gumilang,” katanya.
Ia menambahkan, tersangka S melakukan tindak pidana korupsi dengan cara menyalurkan pupuk 256 ton tidak sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Kasus ini sudah masuk tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Kejari ke penuntut umum. Mudah-mudahan bisa secepatnya untuk menjalani sidang di Pengadilan,” pungkasnya.

Kejari Purworejo menjerat tersangka dengan ketentuan dalam pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang tindak pidana korupsi jo pasal 64 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Subsider pasal 3 jo pasal 18 Undang Tipikor jo pasal 4 ayat 1 KUHP. (Gil)

Berita Terkait

Polresta Magelang Lakukan Evakuasi Korban Longsor Kolam
Eratkan Sinergi Lintas Komunitas dan Pemerintah, Yayasan Embun Surga Purworejo Gelar Halal Bihalal
Pencurian Kambing Berhasil Diungkap Polres Kebumen, Pelaku Beraksi 20 Kali
Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur
Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten
Digelar Tiga Hari, Wabup Purworejo Buka Pameran Temporer Tosan Aji
Kebakaran di SPBU Magelang : Mobil Berisi Jerigen Pertalite Hangus
Peringati Hari Kartini, MTs dan SMA Joyo Kusumo Gelar Kegiatan Edukatif dan Meriah

Berita Terkait

Minggu, 27 April 2025 - 21:42

Polresta Magelang Lakukan Evakuasi Korban Longsor Kolam

Minggu, 27 April 2025 - 07:51

Eratkan Sinergi Lintas Komunitas dan Pemerintah, Yayasan Embun Surga Purworejo Gelar Halal Bihalal

Sabtu, 26 April 2025 - 19:26

Polsek Sapuran dan Resmob Polres Wonosobo Bekuk Pelaku Penembakan Anak Bawah Umur

Sabtu, 26 April 2025 - 11:51

Pengacara Gatot Handoko Pertanyakan Komitmen BK DPRD Klaten

Kamis, 24 April 2025 - 19:41

Digelar Tiga Hari, Wabup Purworejo Buka Pameran Temporer Tosan Aji

Kamis, 24 April 2025 - 19:15

Kebakaran di SPBU Magelang : Mobil Berisi Jerigen Pertalite Hangus

Rabu, 23 April 2025 - 12:02

Peringati Hari Kartini, MTs dan SMA Joyo Kusumo Gelar Kegiatan Edukatif dan Meriah

Rabu, 23 April 2025 - 10:24

Peneror Advokat di Magelang Tertangkap : Saling Berdamai Mengingat Masa Depan Pelaku

Berita Terbaru

Jawa Tengah

Polresta Magelang Lakukan Evakuasi Korban Longsor Kolam

Minggu, 27 Apr 2025 - 21:42

Daerah Indonesia

DPP GML Indonesia Jalin Silaturahmi Bersama Para Anggota

Minggu, 27 Apr 2025 - 15:56

S, anggota GRIB Jaya ranting Harjamukti yang telah dibekuk polisi di Siak,Riau

Hukum/Krimininal

Ini Tampang Anggota GRIB Jaya Pelaku Pembakaran Mobil Polisi Depok

Sabtu, 26 Apr 2025 - 19:40