​Pagar Lapangan dan Sampul Rapor Jadi Alasan, Pungutan di SDN 1 Sidomulyo Selama Dua Tahun Berturut-turut Dipertanyakan

 

TANGGAMUS | Praktik pengumpulan dana dari orang tua/wali murid di lingkungan sekolah kembali menuai sorotan tajam.

Kali ini, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kemilau Cahaya Bangsa Indonesia (KCBI) bersama awak media Gebrakkasu.com membongkar dugaan pungutan liar (pungli) berkedok sumbangan sukarela di SD Negeri 1 Sidomulyo, Kabupaten Tanggamus.

Berdasarkan data dan informasi yang dihimpun, para wali murid dibebankan pengumpulan dana sebesar Rp150.000 pada tahun 2025 dan kembali ditarik sebesar Rp160.000 pada tahun 2026.

Kebijakan finansial yang dikelola oleh pihak komite sekolah ini memicu tanda tanya besar terkait dasar hukum penetapan nominal, transparansi pengelolaan, hingga mekanisme pemungutannya.

Saat dikonfirmasi secara langsung di sekolah pada Senin (2/11/2026), Kepala SDN 1 Sidomulyo, Siswanto, berdalih bahwa dana tersebut murni merupakan bentuk “hibah” dari wali murid.

Menurutnya, dana itu dialokasikan untuk pembangunan pagar lapangan sekolah demi keamanan lingkungan, serta menyisipkan alokasi sebesar Rp50.000 untuk pengadaan sampul rapor​“Itu merupakan hibah dari wali murid untuk pagar lapangan, tujuannya untuk mengamankan sekolah kita. Kemudian yang Rp50 ribu untuk pembelian sampul rapor,” elak Siswanto saat memberikan klarifikasi

Siswanto juga berupaya melepas tanggung jawab dengan mengaku tidak mengetahui secara pasti proses penentuan nominal tersebut.

Ia berargumen bahwa penarikan dana lahir dari inisiatif masyarakat dan komite sekolah, serta memberikan kelonggaran berupa perhitungan satu kali bagi wali murid yang memiliki lebih dari satu anak di sekolah tersebut.

Menabrak Regulasi Permendikbud?

Alibi pihak sekolah dan komite ini dinilai mengabaikan aturan hukum yang berlaku. Merujuk pada Permendikbud Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah, batasan antara sumbangan dan pungutan telah diatur secara ketat:
​Pasal 10 ayat (2): Penggalangan dana oleh komite sekolah hanya boleh dilakukan dalam bentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan wajib.

Pasal 12 huruf b: Secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan dari peserta didik, orang tua, atau wali murid.

Persoalan krusial yang harus diuji adalah apakah nominal Rp150.000 (2025) dan Rp160.000 (2026) tersebut benar-benar murni sumbangan sukarela tanpa paksaan, atau justru menjadi kewajiban terselubung yang mengikat wali murid.
​Desakan Tindakan Tegas APH dan Dinas Terkait

Menanggapi polemik ini, LSM KCBI menegaskan bahwa masalah ini tidak boleh dianggap angin lalu. Praktik pengumpulan dana yang konsisten terjadi selama dua tahun berturut-turut ini memerlukan investigasi mendalam guna memastikan tidak ada unsur tekanan, intimidasi, atau pelanggaran regulasi pendidikan.

Pihak LSM mengingatkan agar alasan klasik seperti pembangunan fasilitas fisik dan kebutuhan administratif sekolah tidak boleh dijadikan legitimasi untuk membebani finansial wali murid

“Jangan sampai alasan pembangunan fasilitas sekolah dijadikan pembenaran untuk melakukan pengumpulan dana yang pada praktiknya justru menekan dan membebani orang tua siswa,” tegas perwakilan LSM KCBI

Sejalan dengan temuan tersebut, LSM KCBI mendesak Inspektorat Kabupaten Tanggamus, Dinas Pendidikan, hingga Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus untuk tidak tinggal diam.

Langkah nyata berupa audit menyeluruh dan penindakan tegas sesuai hukum harus segera direalisasikan apabila terbukti adanya pelanggaran wewenang.

Pengawasan dunia pendidikan di Tanggamus menuntut transparansi dan ketegasan mutlak—agar praktik-praktik serupa tidak terus berulang dan mencederai integritas dunia pendidikan di daerah. (Anton)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *