TANGGAMUS | Dugaan proyek tanpa identitas atau “proyek siluman” di aliran sungai Pekon Srimenganten, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus, menuai sorotan tajam. Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) HARIMAU menilai kegiatan tersebut tidak transparan dan berpotensi melanggar hukum.
Proyek yang disebut-sebut sebagai penanganan tanggap darurat oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Lampung itu ditemukan berjalan tanpa papan informasi. Tidak ada keterangan terkait nilai anggaran, sumber dana, maupun pihak pelaksana.
Ketua LSM HARIMAU DPC Tanggamus menegaskan, kondisi ini bukan sekadar kelalaian administratif, tetapi sudah menyangkut transparansi dan akuntabilitas publik.
“Setiap penggunaan uang negara wajib diketahui masyarakat. Ini tidak boleh dibiarkan,” ujarnya, Senin (4/5/2026).
Hasil investigasi di lapangan juga mengungkap dugaan lemahnya standar teknis pekerjaan. Sejumlah pekerja mengaku tidak mengetahui komposisi material sesuai Rencana Anggaran Biaya (RAB).
“Kami hanya kira-kira saja campurannya,” kata salah satu pekerja.
LSM HARIMAU menilai hal ini berpotensi berdampak pada kualitas proyek dan merugikan keuangan negara.
Secara aturan, proyek pemerintah wajib mematuhi prinsip keterbukaan informasi publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008. Selain itu, pengadaan darurat tetap harus memenuhi prinsip cepat, tepat, transparan, dan akuntabel.
Namun, klaim “tanggap darurat” dalam proyek ini dipertanyakan. Pasalnya, belum ditemukan adanya penetapan resmi status darurat dari pejabat berwenang, yang menjadi syarat utama pelaksanaan kegiatan tersebut.
LSM HARIMAU juga menilai dugaan pelanggaran dalam proyek ini berpotensi masuk ranah pidana, termasuk penyalahgunaan wewenang, manipulasi administrasi, hingga dugaan penipuan jika pekerjaan tidak sesuai spesifikasi.
Mereka mendesak aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat, hingga aparat penegak hukum untuk segera melakukan audit dan investigasi.
“Kalau memang darurat, harus jelas dasar hukumnya. Jika tidak ada, ini wajib diusut tuntas,” tegas perwakilan LSM.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Dinas PUTR Provinsi Lampung belum memberikan keterangan resmi terkait proyek tersebut.
Warga berharap ada transparansi dan penegakan hukum tegas agar penggunaan anggaran negara benar-benar tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan. (Ant)












