Dugaan Pungli Bantuan Pangan di Tanjung Ratu Katibung Mencuat, Warga Mengaku Diminta Rp20 Ribu

Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN — Penyaluran bantuan pangan di Desa Tanjung Ratu, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan, menjadi sorotan setelah muncul dugaan pungutan liar (pungli) terhadap penerima manfaat. Sejumlah warga mengaku diminta membayar uang sebesar Rp20.000 saat menerima bantuan beras.

Informasi tersebut mencuat melalui unggahan media sosial Jejak Kriminal News.com yang turut memuat tanggapan warganet. Dalam unggahan itu disebutkan adanya dugaan permintaan uang Rp20.000 dan beras sebanyak 3 kilogram dalam setiap realisasi bantuan sosial.

Salah seorang warganet, melalui kolom komentar, mengaku mengalami kejadian serupa di wilayah Katibung. Ia menyebut menerima bantuan beras sebanyak 20 kilogram, tetapi diminta membayar Rp20.000.

Warganet tersebut juga mengungkapkan kekhawatirannya untuk mengadukan persoalan itu kepada kepala desa. Menurut pengakuannya, ia merasa perangkat lingkungan dan aparat desa sudah saling mengenal.

Namun, pengakuan di media sosial tersebut masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Belum diketahui secara pasti siapa pihak yang diduga meminta uang, apa alasan pungutan itu, serta apakah praktik tersebut terjadi secara meluas atau hanya pada penerima tertentu.

Hak Penerima Bantuan Jangan Dipotong

Dugaan pungutan dalam penyaluran bantuan pangan tidak boleh dianggap sepele. Jika uang benar-benar diminta tanpa dasar aturan yang sah, praktik tersebut berpotensi membebani masyarakat yang justru menjadi sasaran program bantuan pemerintah.

Penyaluran bantuan seharusnya berlangsung transparan, tepat sasaran, dan tanpa pungutan yang tidak dibenarkan. Karena itu, pemerintah desa, pemerintah kecamatan, serta instansi terkait perlu memberikan penjelasan terbuka agar persoalan ini tidak berkembang menjadi ketidakpercayaan publik.

Pertanyaan mendasar yang perlu dijawab ialah: siapa yang meminta uang Rp20.000, untuk keperluan apa pungutan itu dilakukan, dan apakah seluruh penerima memperoleh bantuan sesuai ketentuan?

Jika terdapat pungutan yang tidak memiliki dasar hukum, pihak berwenang perlu menelusuri dan menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemerintah Desa dan Kecamatan Perlu Buka Suara

Pemerintah Desa Tanjung Ratu dan Kecamatan Katibung perlu dimintai klarifikasi mengenai mekanisme penyaluran bantuan pangan, termasuk apakah terdapat biaya resmi yang dibebankan kepada penerima manfaat.

Klarifikasi juga diperlukan untuk memastikan kebenaran informasi mengenai dugaan permintaan beras sebanyak 3 kilogram dalam setiap realisasi bantuan.

Hingga informasi dalam unggahan tersebut dipublikasikan, belum terdapat keterangan resmi yang dapat memastikan kebenaran dugaan pungutan maupun pihak yang bertanggung jawab. Oleh sebab itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan.

Masyarakat yang merasa dirugikan dapat menyimpan bukti penyaluran, catatan pembayaran, atau keterangan saksi untuk disampaikan kepada instansi pengawas maupun aparat penegak hukum.

Bantuan pangan adalah program untuk membantu masyarakat, bukan menjadi beban tambahan bagi penerimanya. Transparansi dan pemeriksaan yang objektif diperlukan agar hak warga terlindungi serta setiap dugaan penyimpangan dapat ditangani berdasarkan bukti.

Catatan redaksi: Berita ini disusun berdasarkan informasi dalam unggahan media sosial dan komentar warganet. Belum dapat diKonfirmasi langsung dari pemerintah desa, kecamatan, pihak penyalur, serta instansi terkait masih diperlukan sebelum dugaan tersebut dapat dinyatakan terbukti.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *