Dugaan Sabung Ayam di Batang Ditelusuri, Polda Jateng: Jika Terbukti, Kami Tindak!

Arena diduga sabung ayam di Banyuputih, Batang

BATANG | Dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di wilayah Kabupaten Batang terus menjadi perhatian kepolisian. Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah telah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan masyarakat.

Namun, dalam pengecekan terbaru pada Jumat (18/9/2026), petugas tidak menemukan aktivitas perjudian sabung ayam di lokasi yang dimaksud, yakni wilayah Bulusari, Desa Kalibalik, Kecamatan Banyuputih, Kabupaten Batang.

Pengecekan tersebut dilakukan untuk memastikan kebenaran informasi sekaligus mengantisipasi kemungkinan berkembangnya aktivitas perjudian di wilayah tersebut.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Dr. Muhammad Anwar Nasir menegaskan, pihaknya akan terus memantau lokasi tersebut.

“Kami telah melakukan pengecekan dan penyelidikan di lokasi yang dimaksud. Saat petugas berada di lokasi, tidak ditemukan adanya aktivitas perjudian sabung ayam,” ujarnya, Jumat (18/9/2026).

Pemantauan Berlanjut, Penindakan Menanti Bukti

Polda Jateng menyatakan tidak akan memberikan ruang bagi aktivitas perjudian apabila nantinya ditemukan bukti pelanggaran hukum.

Anwar Nasir menegaskan, kepolisian akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku jika aktivitas perjudian ditemukan.

“Kami akan terus melakukan pemantauan. Apabila ditemukan adanya aktivitas perjudian, tentu akan kami tindak sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Sebelumnya, pengecekan awal juga telah dilakukan pada Selasa (8/9/2026) di lokasi yang sama. Hasil pengecekan saat itu juga tidak menemukan adanya aktivitas perjudian.

Dua kali pengecekan tersebut menunjukkan bahwa kepolisian masih menelusuri informasi yang beredar, sementara dugaan aktivitas perjudian belum terbukti berdasarkan temuan petugas di lapangan pada waktu pemeriksaan.

Polda Jateng Ajak Masyarakat Aktif Melapor

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Yuliyanto mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah dan memberantas perjudian di lingkungan masing-masing.

Menurutnya, pemberantasan perjudian tidak hanya menjadi tanggung jawab kepolisian, tetapi juga membutuhkan kepedulian dan partisipasi masyarakat.

“Kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama mencegah aktivitas perjudian. Jangan sampai lingkungan kita menjadi tempat berkembangnya perjudian yang pada akhirnya dapat menimbulkan berbagai persoalan sosial dan gangguan kamtibmas,” ujar Yuliyanto.

Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak terlibat sebagai pemain, penyelenggara, maupun pihak yang memfasilitasi aktivitas perjudian.

Masyarakat yang mengetahui dugaan perjudian diminta segera menyampaikan informasi kepada kepolisian agar dapat dilakukan pengecekan dan penanganan sesuai mekanisme hukum.

“Peran masyarakat sangat penting, apabila mengetahui adanya dugaan aktivitas perjudian, jangan dibiarkan dan jangan dianggap sebagai hal yang biasa. Sampaikan informasi tersebut agar segera dilakukan pengecekan dan diambil langkah-langkah sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Yuliyanto menambahkan, laporan dapat disampaikan melalui kantor polisi terdekat maupun layanan Call Center Polri 110.

“Setiap informasi yang disampaikan akan ditindaklanjuti oleh petugas melalui mekanisme yang berlaku. Mari bersama-sama menjaga lingkungan kita agar tetap aman, tertib dan bebas dari aktivitas perjudian,” pungkasnya. (HPJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *