BANYUMAS | Persoalan perizinan dan penggunaan lahan pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Banyumas, kembali menjadi sorotan.
Bupati Banyumas Sadewo Tri Lastiono mengungkapkan bahwa persoalan tersebut bermula dari keputusan perusahaan membangun pabrik di lahan yang berada dalam kawasan hijau, meski perusahaan memiliki lahan berstatus zona kuning di bagian depan.
Sadewo menilai pembangunan pabrik di lokasi tersebut sejak awal berada pada titik yang keliru. Bahkan, ia mengaku telah berupaya membantu perusahaan mencari solusi melalui Kementerian Pertanian.
“Saat itu saya belum dilantik lho? PT IKN membangun di titik yang keliru. Dia kan punya lahan kuning di depan. Hijaunya kenapa dibangunnya di belakang?” kata Sadewo saat dikonfirmasi awak media terkait persoalan perizinan PT IKN, Kamis (17/9/2026) di Purwokerto
Menurutnya, persoalan tersebut tidak sederhana. Setelah dilantik sebagai bupati, Sadewo mengaku berupaya mencarikan jalan keluar, termasuk meminta kebijakan agar lahan hijau yang digunakan perusahaan dapat diubah statusnya menjadi lahan yang memungkinkan untuk pembangunan.
Namun, upaya tersebut terbentur ketentuan terkait Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Upaya Mengubah Status Lahan Terbentur Aturan
Sadewo mengungkapkan, dirinya bahkan pernah mengupayakan solusi melalui Kementerian Pertanian dengan opsi penggantian lahan sawah yang digunakan perusahaan.
Ia menyebut luasan lahan LSD yang dimanfaatkan untuk pembangunan pabrik sekitar 6 hektare. Apabila penggantian lahan diberlakukan dengan ketentuan tertentu, perusahaan harus menyediakan lahan sawah pengganti dengan luasan berlipat.
“Dia mau mencetak sawah lagi enam kali dari lahan LSD yang dipakai. Kalau sekitar enam hektare, berarti enam kali tiga. Kementerian Pertanian memang ada kebijakan menggantinya, tapi itu jauh,” ujar Sadewo.
Bupati mengatakan, opsi lain yang pernah dipertimbangkan adalah mengembalikan lahan tersebut sebagai kawasan resapan atau fungsi pertanian. Namun, penyelesaian persoalan itu tetap harus mengacu pada aturan yang berlaku.
“Kalau ada, ya kita biayai. Ya sudah, berarti pintunya tertutup,” katanya.
Bupati Tegaskan Pengurusan Izin Bukan Jaminan Pabrik Bisa Beroperasi
Dalam kesempatan tersebut, Sadewo juga menyinggung informasi bahwa PT IKN masih mengurus perizinan dan telah melakukan pendekatan kepada warga di sekitar pabrik.
Ia menegaskan, proses pengurusan izin tidak serta-merta membuat perusahaan dapat menggunakan lahan yang bermasalah untuk menjalankan kegiatan produksi.

“Informasinya sedang mengurus perizinan, sudah mengondisikan warga radius terdekat. Maksudnya, terkait sedang mengurus perizinan itu, apakah Pemkab membiarkan sampai izinnya keluar?” demikian inti persoalan yang disorot dalam konfirmasi tersebut.
Sadewo menegaskan, apabila perusahaan telah melanggar komitmen yang sebelumnya disampaikan, proses penyelesaian tidak bisa dianggap sebagai persoalan administratif biasa.
“Dia minta maaf dan dia akan mengulang, tidak boleh. Karena ini sudah sampai ke pusat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa proses pengurusan izin harus dibedakan dari kepastian legalitas pembangunan dan operasional pabrik.
Diminta Pindah, Bupati: Jangan Bangun di Lahan yang Keliru
Sadewo juga menyampaikan bahwa perusahaan semestinya memindahkan pembangunan ke lahan yang sesuai ketentuan. Ia mengaku telah mengingatkan investor agar menggunakan lahan berstatus zona kuning, bukan lahan hijau yang masuk dalam perlindungan LSD.
“Saya ingin investasi. Saya juga lagi ngurus. Kalau dia sudah mau geser, dia bilang, ‘Gesernya susah, Pak. Itu bisa membutuhkan waktu tiga tahun.’ Lah, cari siapa? Mereka mau itu duit, yang SPK-nya memang sudah … Nunggu beres, ya sudah di proyek aja,” kata Sadewo, sebagaimana terekam dalam konfirmasi awak media.
Ia juga mempertanyakan pihak yang sebelumnya memberikan janji atau harapan kepada perusahaan terkait kemungkinan perubahan status lahan.
“Siapa yang menjanjikan dia? Saya tidak tahu,” ujar Sadewo.
Lahan 2,4 Hektare dan Rekomendasi PU
Terkait rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum (PU), Sadewo menyebut lahan seluas sekitar 2,4 hektare menjadi salah satu bagian yang dibicarakan dalam konteks kemungkinan pengurusan izin.
Ia menyatakan bahwa pada luasan tersebut terdapat kemungkinan izin dapat diproses, tetapi tetap bergantung pada ketentuan dan kesesuaian perizinan yang berlaku.
“Yang 2,4 itu memang bisa keluar izin. Kalo yang dibelakangnya zona hijau,” katanya.
Namun, pernyataan mengenai kemungkinan izin tersebut perlu dipahami dalam konteks keseluruhan persoalan lahan PT IKN, termasuk status LSD dan kesesuaian pembangunan dengan ketentuan tata ruang.
Persoalan PT IKN kini bukan hanya menyangkut keberadaan bangunan pabrik, melainkan juga bagaimana perusahaan memperoleh kepastian legalitas pembangunan, penggunaan lahan, serta tindak lanjut atas komitmen yang sebelumnya telah disampaikan.
Di tengah proses pengurusan perizinan, sikap Pemkab Banyumas dan kepastian status lahan menjadi faktor penting untuk menentukan apakah aktivitas perusahaan dapat dilanjutkan atau harus menempuh penataan ulang sesuai ketentuan yang berlaku. (red)












