PURWOKERTO | Hasil uji laboratorium menunjukkan kualitas air dari SPPG Rejasari I tidak memenuhi syarat. Empat parameter dinyatakan tidak sesuai baku mutu. Namun dapur tetap beroperasi ketika perbaikan instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum juga tuntas.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan warga: jika hasil pengujian masih menunjukkan ketidaksesuaian, mengapa operasional belum dihentikan sementara?
Persoalan tersebut bukan perkara baru. Warga Kelurahan Rejasari, Kecamatan Purwokerto Barat, Banyumas, telah mempersoalkan pengelolaan limbah SPPG sejak Juli 2025. Perbaikan IPAL telah beberapa kali dilakukan, tetapi masalah serupa kembali muncul.
Camat Purwokerto Barat Arif Ependy mengatakan empat parameter hasil uji laboratorium terakhir dinyatakan tidak memenuhi syarat atau TMS.
Coliform tercatat lebih dari 200 MPN per 100 mililiter, sementara standar yang dipersyaratkan nol. E. coli masih ditemukan sebesar 1 MPN per 100 mililiter dari standar nol.
Parameter besi (Fe) juga mencapai 0,53 miligram per liter, melampaui ambang 0,2 miligram per liter. Sementara kekeruhan tercatat 3,8 NTU, di atas standar kurang dari 3 NTU.
“Catatan tebal hasil uji standar baku mutu air ternyata empat yang TMS,” kata Arif.
Masalahnya, hasil uji tersebut belum diikuti kepastian tindakan terhadap operasional SPPG.
Sebelumnya, pengelola disebut berencana mengajukan penghentian sementara atau suspensi kepada Badan Gizi Nasional (BGN). Namun hingga kini warga belum mengetahui apakah pengajuan tersebut benar-benar telah dilakukan.
Ketua RT 01 RW 02 Kelurahan Rejasari, Cholid Abdillah, mengatakan informasi mengenai rencana suspensi itu pernah disampaikan pengelola. Tetapi tidak ada perkembangan yang diterima warga.
“Katanya mau berkirim surat ke BGN untuk disuspend. Tapi sampai hari ini tidak ada informasi berikutnya. Warga tidak tahu surat itu sudah dilayangkan atau belum,” ujar Cholid.
Bagi warga, persoalannya bukan keberadaan SPPG. Mereka mempersoalkan dampak aktivitas dapur terhadap lingkungan sekitar.
Warga bahkan telah beberapa kali melakukan aksi untuk mendesak perbaikan IPAL. Menurut Cholid, sedikitnya tiga kali aksi dilakukan.
“Kalau ada aksi baru ada tindakan. Itu pun penanganan sementara, bukan permanen. Nyatanya muncul lagi dan berulang-ulang,” katanya.
Beban Produksi dan Kapasitas IPAL Dipertanyakan
Persoalan semakin serius ketika kapasitas pengolahan limbah dibandingkan dengan beban produksi SPPG.
SPPG Rejasari I disebut memproduksi sekitar 2.500 porsi makanan setiap hari. Dengan kebutuhan air pencucian sekitar tiga liter per porsi, volume air yang harus ditangani diperkirakan mencapai 7.000 hingga 7.500 liter per hari.
Adapun kapasitas penampungan IPAL disebut hanya sekitar 2.500-3.000 liter.
Ada selisih kapasitas yang cukup besar antara beban air yang dihasilkan dengan kemampuan tampungan yang tersedia.
Ketua RT 02 RW 02, Eko Warsono, mengatakan warga telah meminta agar kapasitas IPAL disesuaikan dengan volume produksi. Namun, pengelola masih menyatakan operasional berjalan sesuai standar operasional prosedur.
Di sisi lain, rencana pengajuan suspensi kepada BGN belum jelas statusnya.
Ketua RW 02 Rejasari, Henri Rusmanto, menilai rangkaian persoalan tersebut tidak lagi tepat dianggap sebagai gangguan teknis biasa.
Sebab, masalah berlangsung sejak Juli 2025. Perbaikan telah dilakukan berulang kali dan pengujian laboratorium disebut sudah dilakukan sekitar lima kali. Namun hasil yang memenuhi standar belum juga tercapai.
“Kalau kondisi ini terus dibiarkan, persoalannya bukan lagi sekadar kegagalan instalasi, tetapi menyangkut kepatuhan, pengawasan, dan tanggung jawab pengelola terhadap dampak lingkungan,” kata Henri.
Warga Menunggu Kepastian
Kini persoalan SPPG Rejasari I berada pada titik yang lebih mendasar: siapa yang memastikan limbah dari dapur berkapasitas ribuan porsi itu benar-benar aman sebelum dilepas ke lingkungan?
Hasil laboratorium telah menunjukkan empat parameter TMS. Kapasitas IPAL juga dipersoalkan karena dinilai tidak sebanding dengan beban produksi. Sementara perbaikan belum dinyatakan tuntas dan kepastian suspensi masih menjadi tanda tanya.
Warga tidak meminta SPPG berhenti selamanya. Mereka meminta satu hal yang lebih sederhana: jangan sampai program pemenuhan kebutuhan pangan justru meninggalkan persoalan limbah bagi lingkungan tempat dapur itu beroperasi.
Karena itu, warga menuntut perbaikan IPAL yang permanen, kapasitas pengolahan yang sesuai dengan volume produksi, serta kepastian pengawasan.
Sebab selama hasil pengujian masih menunjukkan ketidaksesuaian dan persoalan limbah terus berulang, pertanyaan tentang kelayakan operasional SPPG Rejasari I akan tetap terbuka. (Bal)












