BANYUMAS | Carut-marut legalitas pabrik hebel di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kian membuka banyak tanda tanya. Nama perusahaan berubah, status penanaman modal berbeda, sementara aktivitas produksi tetap berjalan.
Di sisi lain, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di lokasi pabrik juga memantik persoalan serius.
Informasi yang diperoleh menyebutkan, persoalan bermula dari keberadaan PT INS (Inovasi Setia Nusantara) yang sebelumnya terdaftar sebagai perusahaan dengan status Penanaman Modal Asing (PMA).
Perusahaan tersebut disebut didaftarkan oleh seorang warga negara asing (WNA) asal Tiongkok dan tercatat di Dinas Tenaga Kerja dan Perindustrian (Dinnakerin) Banyumas pada 19 Januari 2024.
Belakangan muncul nama PT IKN, yang mendaftarkan alamat kegiatan produksi hebel di Losari pada 28 Oktober 2025 dengan status Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN).
Dua nama perusahaan di satu lokasi inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan: sebenarnya pabrik hebel yang beroperasi di Losari itu PT INS atau PT IKN?
Sumber di lapangan menyebutkan PT IKN menyewa lahan dan fasilitas pabrik milik PT INS. Kondisi tersebut diduga membuat sebagian pelanggan dan distributor masih mengenali pabrik tersebut sebagai PT INS.
Bahkan ketika nama PT IKN Losari Rawalo Banyumas ditelusuri melalui mesin pencarian internet, nama PT INS masih muncul dan lebih mudah ditemukan.
Saat dikonfirmasi mengenai identitas perusahaan yang beroperasi di lokasi tersebut, pihak PT IKN justru memberikan jawaban singkat.
“PT INS yang betul pak,” jawab pihak PT IKN.
Jawaban tersebut justru semakin mempertebal tanda tanya mengenai hubungan PT INS dan PT IKN serta legalitas aktivitas produksi yang berlangsung di lokasi tersebut.
14 TKA, Hanya Satuyang Terdeteksi?
Persoalan tidak berhenti pada nama perusahaan.
Keberadaan tenaga kerja asing di pabrik tersebut juga menjadi sorotan. Informasi di lapangan menyebut terdapat 14 TKA yang berada di lokasi pabrik dan diduga turut terlibat dalam kegiatan produksi.
Namun, data ketenagakerjaan yang disampaikan kepada pemerintah daerah menunjukkan persoalan berbeda.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Perindustrian (Disnakerin) Banyumas, Wahyu Dewanto, mengatakan berdasarkan koordinasi ketenagakerjaan terdapat tujuh TKA yang tercatat berkaitan dengan PT IKN/INS.
Akan tetapi, ketika ditelusuri dalam aplikasi Kementerian Ketenagakerjaan, baru satu TKA bernama Lin Feng yang tercatat. Sementara data atau perizinan TKA lainnya disebut telah kedaluwarsa sejak Februari 2026.
Jika benar terdapat TKA yang bekerja tanpa administrasi dan perizinan yang masih berlaku, persoalannya bukan lagi sekadar urusan administrasi perusahaan.
Ini menyangkut kepatuhan hukum ketenagakerjaan dan pengawasan terhadap penggunaan tenaga kerja asing.
Wahyu menegaskan kewenangan perizinan TKA, termasuk pengesahan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA), berada di pemerintah pusat.
Meski demikian, Disnakerin Banyumas tidak tinggal diam.

“Perizinan ada di kementerian pusat. Kami akan mengecek ke lokasi. Kami hanya menangani masalah ketenagakerjaan,” kata Wahyu kepada wartawan, Kamis (10/9/2026).
Pernyataan tersebut menjadi sinyal bahwa persoalan TKA di pabrik hebel Losari perlu dibongkar secara terang-benderang. Jangan sampai keberadaan pekerja asing di tengah aktivitas industri justru luput dari pengawasan administrasi.
Tenaga Lokal Jangan Jadi Penonton di Kampung Sendiri
Disnakerin Banyumas juga menyoroti kewajiban perusahaan dalam menyerap tenaga kerja lokal.
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas tentang penyelenggaraan ketenagakerjaan, perusahaan didorong memenuhi ketentuan minimal 70 persen tenaga kerja lokal.
Prinsipnya sederhana: investasi boleh masuk, industri boleh tumbuh, tetapi masyarakat sekitar jangan hanya menjadi penonton.
Apalagi jika di satu sisi perusahaan menggunakan tenaga kerja asing, sementara di sisi lain persoalan administrasi TKA masih dipertanyakan.
Pemerintah daerah pun mengingatkan bahwa persoalan legalitas ketenagakerjaan bukan perkara yang bisa dianggap sepele.
Jika ditemukan pelanggaran, terdapat mekanisme penindakan sesuai ketentuan, mulai dari teguran hingga sanksi administratif maupun pidana.
“Kalau melanggar ada tahapan sanksi, mulai teguran, denda, hingga pidana dengan ancaman miliaran rupiah. Kalau belum resmi malah lebih berbahaya. Kita mendorong legalitas perizinan,” tegas Wahyu.
Jangan Sampai Izin Belakangan, Produksi Jalan Terus
Polemik pabrik hebel Losari kini menyisakan sederet pertanyaan yang membutuhkan jawaban terbuka.
Apa sebenarnya hubungan hukum PT INS dengan PT IKN? Mengapa nama PT INS masih melekat pada lokasi produksi yang disebut dikelola PT IKN?
Bagaimana status legalitas penggunaan lahan dan fasilitas produksi? Dan yang paling penting, bagaimana status 14 TKA yang disebut berada di lokasi pabrik tersebut?
Semua pertanyaan itu seharusnya tidak dibiarkan menjadi kabar simpang siur.
Pemerintah daerah diminta tidak berhenti pada pemeriksaan administrasi di atas meja. Turun ke lapangan, periksa dokumen, cocokkan data dengan kondisi sebenarnya, dan buka fakta secara terang.
Sebab kalau perusahaan sudah berproduksi, barang sudah beredar, pelanggan sudah membeli, tetapi identitas badan usaha dan legalitas tenaga kerja masih dipertanyakan, publik berhak bertanya:
Sebenarnya siapa yang bertanggung jawab atas pabrik tersebut?
Untuk memperkuat tata kelola, Disnakerin Banyumas juga setuju DPTSMP melakukan studi tiru ke Kabupaten Banjarnegara terkait legalitas perizinan pabrik hebel.
Langkah itu diharapkan tidak berhenti sebagai seremoni koordinasi. Yang dibutuhkan adalah kepastian hukum, keterbukaan dokumen, pengawasan nyata, dan keberanian pemerintah menindak apabila ditemukan pelanggaran.
Sebab investasi memang penting.
Tetapi investasi tanpa kepastian legalitas hanya akan melahirkan masalah baru.
Dan ketika menyangkut tenaga kerja asing, perizinan, serta aktivitas produksi, negara tidak boleh kalah cepat dengan mesin produksi perusahaan. (Trs)












