PT IKN Banyumas Kembali Produksi, Pemkab Temukan Mesin Menyala dan Material Keluar-Masuk

PT IKN Banyumas diduga masih beroperasi saat disidak Pemkab Banyumas, Selasa (8/9/2026)

BANYUMAS  | Penghentian sementara operasional pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, kembali dipertanyakan.

Dalam inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPMPTSP Kabupaten Banyumas bersama tim terkait, Selasa (8/9/2026), petugas justru menemukan mesin produksi pabrik kembali menyala dan aktivitas produksi berlangsung.

Temuan tersebut menjadi sorotan lantaran sebelumnya Pemerintah Kabupaten Banyumas telah menghentikan sementara operasional pabrik PT IKN.

Kepala DPMPTSP Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, membenarkan temuan tim di lapangan. Ia mengatakan, selain mesin produksi yang kembali hidup, petugas juga menemukan adanya aktivitas keluar masuk bahan maupun hasil produksi.

“Ada kegiatan aktivitas produksi, termasuk keluar masuk bahan-bahan dan hasil produksi. Mesin sudah hidup, ternyata sudah berproduksi,” kata Roni kepada wartawan.

Temuan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas di dalam kawasan pabrik bukan sekadar aktivitas biasa, melainkan telah mengarah pada kegiatan produksi.

Pemkab Temukan Mesin Hidup, Produksi Diduga Kembali Berjalan

Sidak yang dilakukan pemerintah daerah menjadi penting karena sebelumnya PT IKN telah dikenai penghentian sementara operasional.

Dengan ditemukannya mesin produksi kembali beroperasi, muncul dugaan bahwa perusahaan telah menjalankan kegiatan produksi sebelum persoalan penghentian operasional dan aspek perizinannya dinyatakan selesai oleh pemerintah.

Selain mesin yang kembali menyala, aktivitas keluar masuk bahan baku dan hasil produksi juga menjadi temuan yang perlu ditindaklanjuti.

Kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persoalan kepatuhan apabila perusahaan masih berada dalam status penghentian operasional.

Pimpinan Tak Ditemui

Dalam sidak tersebut, tim dari Pemkab Banyumas tidak berhasil bertemu langsung dengan Ahong yang disebut sebagai pimpinan PT IKN.

Petugas hanya bertemu dengan Candra yang disebut sebagai penerjemah bahasa di lokasi pabrik.

Tidak ditemuinya pimpinan perusahaan membuat sejumlah persoalan terkait aktivitas pabrik belum dapat dikonfirmasi langsung kepada pihak manajemen PT IKN.

Persoalan Perizinan Kembali Disorot

Temuan terbaru ini semakin memperkuat sorotan terhadap PT IKN, khususnya menyangkut kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan perizinan dan status operasionalnya.

Sebelumnya, persoalan legalitas dan dokumen perizinan PT IKN juga telah menjadi perhatian pemerintah daerah.

Karena itu, temuan mesin produksi kembali berjalan perlu ditindaklanjuti dengan pemeriksaan menyeluruh terhadap dokumen perizinan serta dasar hukum perusahaan menjalankan aktivitas produksi.

Pemerintah daerah juga perlu memastikan apakah seluruh persyaratan yang menjadi dasar penghentian sementara telah dipenuhi sebelum aktivitas produksi kembali dijalankan.

Jika penghentian operasional masih berlaku, maka kembalinya kegiatan produksi tersebut berpotensi menjadi pelanggaran terhadap ketentuan penghentian dan dapat menjadi dasar bagi pemerintah untuk mengambil tindakan sesuai aturan yang berlaku.

Kini publik menunggu ketegasan Pemkab Banyumas. Apakah temuan mesin produksi yang kembali menyala hanya akan berakhir sebagai hasil sidak, atau akan ditindaklanjuti dengan langkah penegakan terhadap perusahaan?

Sebab, penghentian operasional seharusnya bukan sekadar tulisan di atas kertas. Jika sebuah perusahaan tetap berproduksi ketika penghentian masih berlaku, maka kepatuhan terhadap keputusan pemerintah patut dipertanyakan dan harus mendapat penanganan tegas. (sut)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *