Sudah Dihentikan, Pabrik Hebel PT IKN Banyumas Diduga Kembali Beroperasi

Dump truk warna merah mengangkut pasir halus terlihat memasuki pabrik hebel di Desa Losari, Kecamatan Rawalo pada Senin (7/9) petang

BANYUMAS — Operasional pabrik hebel PT Inovasi Kota Nusantara (PT IKN) di Desa Losari, Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, resmi dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas sejak 21 Agustus 2026.

Penghentian itu dilakukan setelah tim Pemkab Banyumas menemukan persoalan serius terkait pemanfaatan lahan dan kelengkapan persyaratan perizinan perusahaan.

Salah satu temuan utama menyangkut dugaan pemanfaatan lahan yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Berdasarkan data Pemkab Banyumas, PKKPR PT IKN hanya disetujui untuk lahan seluas sekitar 24.485 meter persegi atau 2,4 hektare. Namun, kondisi di lapangan menunjukkan adanya pemanfaatan lahan yang diduga melebihi luasan yang tercantum dalam dokumen tersebut.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Banyumas, Roni Hidayat, S.STP., M.Si., menegaskan Pemkab Banyumas tetap mendukung investasi, tetapi seluruh kegiatan usaha wajib mematuhi regulasi.

“Kita pro investasi, siap memfasilitasi, yang penting memenuhi ketentuan regulasi,” ujar Roni kepada wartawan, Senin (7/9).

Menurut Roni, penghentian yang dituangkan dalam berita acara merupakan pemberhentian operasional pabrik. Meski demikian, produk hebel yang masih tersimpan di lokasi tetap diperbolehkan untuk dikeluarkan.

Terkait mesin produksi, PT IKN sebelumnya telah bersurat kepada Bupati Banyumas untuk meminta izin memanaskan mesin sekaligus mengeluarkan stok barang yang tersisa.

Permintaan tersebut diperbolehkan dengan sejumlah batasan. Mesin hanya boleh dipanaskan dan tidak boleh digunakan untuk kegiatan produksi. Pembukaan segel juga wajib mendapatkan izin terlebih dahulu.

“Boleh, tapi hanya sebatas memanaskan mesin saja, tidak boleh beroperasi atau produksi. Pembukaan segel juga harus izin,” jelas Roni.

Roni mengatakan, pihaknya telah berkomunikasi dengan Direktur Utama PT IKN agar perusahaan mematuhi seluruh regulasi yang berlaku. DPMPTSP juga terus mendorong perusahaan melengkapi berbagai persyaratan, termasuk memastikan aspek ketenagakerjaan seperti kepesertaan BPJS karyawan terpenuhi.

NIB Bukan Jaminan Seluruh Perizinan Lengkap

Roni menjelaskan, Nomor Induk Berusaha (NIB) merupakan pintu masuk bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usaha. Namun, kepemilikan NIB tidak otomatis berarti seluruh persyaratan dasar dan perizinan telah terpenuhi.

“NIB itu pintu masuk, semacam NIK dan berlaku nasional. NIB tidak ada masa berlakunya,” katanya.

Sejumlah persyaratan dasar PT IKN, lanjut Roni, masih perlu dilengkapi. Di antaranya persyaratan tata ruang, KPPN, AMDAL lalu lintas, serta dokumen pendukung lainnya.

Sementara itu, proses Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) disebut masih berkaitan dengan pemenuhan dokumen lingkungan yang dipersyaratkan.

Dengan demikian, persoalan PT IKN tidak hanya menyangkut kepemilikan NIB, tetapi juga kesesuaian kegiatan usaha dengan tata ruang serta pemenuhan seluruh persyaratan berdasarkan peraturan perundang-undangan

Kepala DPMPTSP Banyumas, Roni Hidayat

Diduga Kembali Beroperasi, Truk Hebel dan Material Masuk Pabrik

Dugaan PT IKN kembali menjalankan aktivitas produksi mencuat setelah beredar pesan kepada konsumen yang menyebut pemesanan hebel dapat dilakukan mulai 6 September 2026.

Pantauan di lokasi pabrik pada Senin (7/9/2026) menunjukkan masih adanya aktivitas pengiriman hebel menggunakan truk besar ke sejumlah wilayah.

Selain itu, sejumlah truk bermuatan pasir halus terlihat masuk ke area pabrik. Material tersebut diduga digunakan untuk campuran produksi hebel.

Temuan ini menimbulkan pertanyaan karena sebelumnya Pemkab Banyumas telah menghentikan operasional pabrik dan hanya mengizinkan pemanasan mesin serta pengeluaran stok dengan batasan tertentu.

Satpol PP Tunggu Instruksi Bupati

Sementara itu, Satpol PP Kabupaten Banyumas masih menunggu arahan lebih lanjut dari Bupati Banyumas terkait langkah terhadap PT IKN.

Satpol PP bersama tim kabupaten, termasuk unsur perizinan dan DPU, sebelumnya telah melakukan peninjauan serta merumuskan sejumlah temuan. Salah satu persoalan yang menjadi sorotan adalah kesesuaian tata ruang dengan luasan lahan dalam dokumen PKKPR yang hanya sekitar 2,4 hektare.

Pada Sabtu malam, 5 September 2026, Satpol PP mengaku kembali turun ke lapangan menyusul informasi mengenai keberadaan sisa produksi di lokasi pabrik.

“Prinsipnya menunggu instruksi Bupati,” kata Kasatpol PP Banyumas Krisianto, didampingi Sekretaris Satpol PP, Guntur Eko Giantoro

Satpol PP juga masih mengecek status NIB PT IKN. Sebab, selama NIB masih berlaku, kewenangan penindakan tertentu harus disesuaikan dengan status perizinan yang diterbitkan instansi terkait.

“Sore nanti pukul 16.00 kita akan mengecek ke lokasi,” tegas Guntur.

Namun, agenda pengecekan tersebut batal dilakukan tanpa penjelasan lebih lanjut.

Pemkab Beri Kesempatan, tetapi Pelanggaran Tak Bisa Dibiarkan

Pemkab Banyumas masih memberikan ruang kepada PT IKN untuk menyelesaikan persoalan administrasi dan regulasi yang ditemukan.

Salah satu opsi yang dapat ditempuh perusahaan adalah mencari lahan yang sesuai dengan ketentuan tata ruang atau menunggu kemungkinan penyesuaian aturan tata ruang. Dalam proses tersebut, Bupati Banyumas disebut terus berkoordinasi dengan pemerintah pusat, termasuk kementerian terkait.

Penutupan pabrik saat ini bersifat penghentian operasional. Artinya, proses penyelesaian perizinan dan pemenuhan regulasi masih dapat dilanjutkan, tetapi kegiatan produksi tidak boleh berjalan sebelum seluruh ketentuan dipenuhi.

Pemkab Banyumas menegaskan investasi tetap terbuka, namun tidak boleh mengabaikan tata ruang, perizinan, lingkungan, maupun kewajiban ketenagakerjaan.

“Kalau melanggar, berarti PT IKN mempersulit diri sendiri,” tegas Roni. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *