BANYUMAS | Aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin di sejumlah titik Sungai Serayu, Kabupaten Banyumas, kembali menjadi sorotan. Bukan hanya memicu penolakan warga, kegiatan tersebut ternyata juga belum memiliki Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
Kepastian itu disampaikan Kepala Seksi Geologi, Mineral dan Batubara Cabang Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah Slamet Selatan, Heri Subekti, Rabu (19/8/2026).
“Ya Pak, di tempat lain di wilayah Banyumas juga sama, belum ada IPR yang diterbitkan,” kata Heri saat dikonfirmasi.
Dengan demikian, aktivitas penyedotan pasir yang selama ini berlangsung di sejumlah lokasi Sungai Serayu belum memiliki dasar perizinan pertambangan rakyat.
Salah satu lokasi yang kini menjadi perhatian adalah kawasan Dipo Pasir Cindaga, Desa Cindaga, Kecamatan Kebasen. Aktivitas penyedotan pasir menggunakan mesin di lokasi tersebut mendapat penolakan dari masyarakat.
Lebih dari 100 warga sebelumnya menggelar aksi protes pada Selasa (18/8/2026). Warga mengaku resah karena aktivitas mesin penyedot pasir telah berlangsung hampir dua bulan.
“Tambang di sini, di depo pasir, yang memakai mesin sedot, itu sudah berjalan selama hampir dua bulan,” ujar warga, Sarno.
Penolakan warga kemudian berujung pada kesepakatan penghentian penggunaan mesin penyedot pasir. Dalam pertemuan di Balai Desa Cindaga, pihak-pihak terkait sepakat seluruh mesin harus dibongkar atau diambil mulai Sabtu mendatang.
Setelah itu, aktivitas penambangan di kawasan tersebut hanya diperbolehkan menggunakan metode tradisional sesuai kesepakatan.
WPR Bukan Tiket Bebas Menambang
ESDM menegaskan, sebagian kawasan Cindaga memang telah masuk dalam Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Namun, status WPR tidak berarti pelaku usaha otomatis mendapatkan izin untuk menambang.
Heri menjelaskan, aktivitas pertambangan di kawasan WPR tetap membutuhkan IPR. Hingga saat ini, belum ada IPR yang diterbitkan untuk kegiatan penambangan pasir di kawasan tersebut.
“Di daerah Cindaga memang sebagian sudah ditetapkan sebagai WPR. Izin yang bisa diterbitkan di WPR itu bentuknya IPR, tetapi sampai sejauh ini belum ada IPR yang diterbitkan,” jelasnya.
Jika aktivitas pertambangan tanpa izin ditemukan dan mendapat laporan masyarakat, ESDM akan melakukan pengecekan lapangan. Pelaku kemudian dapat diberikan pembinaan dan diminta menghentikan aktivitas sampai persyaratan perizinan dipenuhi.
Tumiyang Juga Disorot
Persoalan serupa juga ditemukan di lokasi lain. Salah satunya di Desa Tumiyang, Kecamatan Kebasen.
Penyedotan pasir di wilayah tersebut disebut telah berlangsung cukup lama, namun belum memiliki IPR.
Kondisi ini menunjukkan persoalan pertambangan pasir di Sungai Serayu Banyumas tidak hanya terjadi di satu titik.
Sudah Berizin Pun Belum Tentu Boleh Pakai Mesin
Heri menambahkan, legalitas pertambangan di kawasan sungai tidak hanya ditentukan oleh IPR.
Jika suatu kawasan telah berstatus WPR dan nantinya memiliki IPR, kegiatan pertambangan tetap harus memperhatikan kewenangan pengelolaan sungai dan rekomendasi teknis dari Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS).
Termasuk di dalamnya mengenai penggunaan alat atau mesin dalam kegiatan penambangan.
“Di wilayah sungai itu ada kewenangan Balai Besar Wilayah Sungai. Jadi meskipun sudah WPR dan nanti IPR, tetap harus ada rekomendasi dari BBWS, termasuk batasan alat yang bisa digunakan,” terang Heri.
Artinya, penggunaan mesin penyedot pasir tidak bisa serta-merta dibenarkan hanya karena lokasi berada di kawasan WPR.
Kini, setelah warga Cindaga menolak aktivitas mesin sedot dan ESDM memastikan belum ada IPR yang diterbitkan, pengawasan terhadap tambang pasir Sungai Serayu menjadi sorotan.
Warga berharap kesepakatan penghentian mesin benar-benar dijalankan. Di sisi lain, pemerintah diminta memastikan seluruh aktivitas penambangan di Sungai Serayu berjalan sesuai aturan, tidak meresahkan masyarakat, dan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan.
Persoalannya kini bukan lagi sekadar soal mesin sedot, tetapi soal bagaimana aktivitas tambang pasir di Sungai Serayu bisa berjalan secara legal dan tertib. (red)












