Gebrakkasus.com – BANDAR LAMPUNG β Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait gelombang protes masyarakat menyusul hasil Sistem Penerimaan Siswa Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027 di SMAN 1 Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur. Ketidakpuasan warga bahkan sempat memicu pemblokiran akses jalan menuju sekolah. pada Jum’at tanggal (17/7/2026).
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung, Thomas Americo, menyatakan pihaknya telah mencermati berbagai pemberitaan serta aspirasi masyarakat yang mempertanyakan hasil seleksi jalur domisili.
“Masukan dari masyarakat menjadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bahan evaluasi penyelenggaraan SPMB ke depan. Namun demikian, seluruh proses penerimaan peserta didik telah dilaksanakan sesuai regulasi yang berlaku,” tegas Thomas.
Mengacu Aturan Pusat dan Juknis Provinsi
Thomas menegaskan, pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027 di seluruh SMA Negeri se-Provinsi Lampung mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025 tentang SPMB serta Petunjuk Teknis SPMB Provinsi Lampung Tahun Ajaran 2026/2027.
“Seluruh satuan pendidikan wajib menjalankan proses penerimaan sesuai ketentuan tersebut guna menjamin pelaksanaan SPMB yang objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi,” ujarnya.
Luruskan Pemahaman: Domisili Bukan Hanya Jarak Dekat
Satu hal yang paling banyak dipertanyakan warga adalah: mengapa calon murid yang rumahnya sangat dekat dengan sekolah justru tidak diterima melalui jalur domisili?
Menurut Thomas, terdapat pemahaman yang perlu diluruskan. Seleksi jalur domisili tidak semata-mata ditentukan oleh kedekatan jarak tempat tinggal dengan sekolah.
“Perlu dipahami bahwa sesuai juknis SPMB Tahun Ajaran 2026/27, seleksi jalur domisili pada SMA Reguler dilaksanakan secara berjenjang. Ketika jumlah pendaftar melebihi kuota, maka penentuan calon murid yang diterima berlaku berdasarkan urutan prioritas yang telah diatur,” jelasnya.
Urutan Prioritas: Nilai Akademik Lebih Tinggi dari Jarak
Thomas merinci urutan prioritas seleksi jalur domisili secara berurutan:
1.Β Kemampuan akademik berdasarkan rata-rata transkrip nilai ijazah atau Surat Keterangan Lulus (SKL)
2.Β Jarak tempat tinggal terdekat ke satuan pendidikan
3.Β Usia calon murid yang lebih tua berdasarkan akta kelahiran atau surat keterangan lahir
“Artinya, kemampuan akademik menjadi faktor utama dalam proses seleksi apabila jumlah pendaftar melampaui daya tampung sekolah. Terdapat kemungkinan calon murid yang berdomisili lebih dekat dengan sekolah belum dapat diterima apabila berdasarkan hasil seleksi terdapat calon lain yang memiliki nilai akademik lebih tinggi sesuai mekanisme yang berlaku. Jadi hasil seleksi bukan semata-mata ditentukan oleh faktor jarak,” tegasnya.
Tidak Bisa Ubah Hasil Sepihak, Tapi Buka Ruang Koreksi
Pihaknya juga menegaskan, baik Dinas Pendidikan maupun sekolah tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi maupun memberikan perlakuan khusus kepada calon peserta didik di luar ketentuan yang telah ditetapkan.
“Perubahan hasil seleksi tanpa dasar regulasi justru berpotensi menimbulkan ketidakadilan bagi peserta didik lainnya serta bertentangan dengan prinsip penyelenggaraan SPMB,” tambahnya.
Meski demikian, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung tetap membuka ruang bagi masyarakat untuk melapor apabila menemukan kesalahan administratif dalam proses seleksi yang berlangsung. ***
(Redaksi Gebrakkasus.com)












