Gebrakkasus.com – LAMPUNG SELATAN – Dugaan pungutan liar senilai Rp 84 juta yang melibatkan 28 Puskesmas se-Kabupaten Lampung Selatan kian terang hasil pemeriksaannya, namun’ justru menemui tembok buntu saat menanyakan langkah penindakan lanjutan kepada pimpinan tertinggi Inspektorat.
Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan, Badrus Zaman,, awalnya hanya memberikan jawaban singkat saat dikonfirmasi. Ia menyarankan agar awak media menanyakan langsung kepada Irban 5 yang secara teknis menangani perkara tersebut.
“Untuk detailnya, silakan tanya saja ke Irban 5 yang memang bertugas menangani kasus ini,” ujar Badrus sekilas, lalu enggan melanjutkan penjelasan lebih lanjut.
Irban 5 Saat di Konfirmasi: Temuan Ada, Berkas Sudah Naik ke Pimpinan
Menindaklanjuti arahan itu, Gebrakkasus.com menghubungi Ihwan, Inspektur Pembantu Wilayah V. Ia menegaskan tugas tim pemeriksa sudah selesai dilaksanakan.
“Tugas kami di lapangan sudah rampung. Dari hasil pemeriksaan dan pengumpulan data, memang terbukti ditemukan adanya pungutan uang senilai Rp 84 juta yang bersumber dari 28 Puskesmas selama periode tertentu,” tegas Ihwan.
Ia menjelaskan pola pungutan diduga berjalan terstruktur, yakni sekitar Rp 3 juta per Puskesmas, yang diterima oknum di lingkungan Dinas Kesehatan terkait urusan administrasi dan verifikasi laporan keuangan.
Namun’ soal tindak lanjut, Ihwan menyatakan kewenangan sudah berpindah tangan: “Seluruh berkas, laporan hasil pemeriksaan, dan rekomendasi kami sudah diserahkan sepenuhnya ke pimpinan. Tindakan tegas apa yang akan diambil terhadap oknum di Dinkes, itu ranah wewenang Inspektur. Silakan tanya langsung ke beliau.”
Inspektur Badrus Tutup Diri, Tak Beri Jawaban Jelas
Saat dikonfirmasi kembali secara khusus mengenai langkah penindakan, sanksi, atau apakah kasus akan diteruskan ke kejaksaan/polisi, sikap Badrus Zaman justru berubah. Ia menutup diri, menghindari pertanyaan inti, dan tidak memberikan keterangan apa pun.
Berulang kali ditanya: “Sudah ada sanksi apa? Apa berkas diteruskan ke penegak hukum? Kenapa hanya sampai pengembalian uang saja?” — Badrus hanya menjawab singkat, mengalihkan pembicaraan, hingga akhirnya memilih diam dan tidak bersedia memberi pernyataan resmi.
Sikap ini memicu pertanyaan tajam: Jika temuan sudah jelas, pelaku diketahui, dan nilainya mencapai Rp 84 juta, mengapa pimpinan pengawas justru menutup rapat-rapat langkah selanjutnya? Apakah kasus ini hanya akan selesai dengan pengembalian uang tanpa proses hukum?
Sorotan Publik & Pengamat
Pengamat tata kelola pemerintahan menilai sikap menutup diri ini mencurigakan. “Pengembalian uang tidak menghapus unsur pidana pungli. Jika Inspektorat tidak berani menindak dan bersikap tertutup, artinya ada yang ditutupi, atau tidak ada komitmen nol toleransi terhadap korupsi,” ujar Andarmin SH, pengamat hukum.
Masyarakat pun mendesak Bupati Radityo Egi Pratama turun tangan, memerintahkan Inspektorat membuka data lengkap, serta memastikan oknum dikenai sanksi disiplin berat sekaligus diproses secara pidana sesuai undang-undang. (Red)












