SEMARANG | Kepolisian Sektor (Polsek) Ngaliyan mengungkap kasus dugaan penggelapan kendaraan bermotor dengan modus penyewaan yang dilakukan seorang mahasiswa di Kota Semarang, Jawa Tengah.
Dalam kasus tersebut, pelaku berinisial IM (23) diduga menguasai dan menggadaikan puluhan sepeda motor yang diperoleh melalui sistem sewa dari sejumlah korban.
Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari laporan seorang warga yang kehilangan sepeda motor setelah disewakan kepada pelaku.
“Korban awalnya diminta pelaku untuk mencarikan kendaraan yang bisa disewa. Pelaku beralasan motor tersebut akan digunakan kembali untuk usaha rental,” kata Aliet dalam keterangannya.
Korban kemudian menyetujui permintaan tersebut karena dijanjikan biaya sewa. Kesepakatan dilakukan secara lisan dengan masa sewa selama 10 hari dan tarif Rp 80.000 per hari.
Penyerahan kendaraan dilakukan di wilayah Klampisan, Kecamatan Ngaliyan, Kota Semarang.
Namun, beberapa waktu kemudian korban memperoleh informasi bahwa sepeda motor miliknya telah digadaikan oleh pelaku. Saat mencoba menghubungi pelaku, korban tidak mendapatkan respons sehingga memilih melaporkan kejadian itu ke polisi.
Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi pelaku sebagai IM, mahasiswa aktif semester tujuh yang berdomisili di wilayah Tugurejo, Kecamatan Tugu, Kota Semarang.
Kanit Reskrim Polsek Ngaliyan Iptu Nur Azam Makhrus mengatakan, pelaku berhasil ditangkap pada Kamis (4/6/2026) di wilayah Kaliwungu, Kabupaten Kendal.
“Pelaku berhasil kami amankan dan saat ini menjalani proses hukum lebih lanjut di Polsek Ngaliyan,” ujar Nur Azam.
Dari pengembangan penyidikan, polisi menemukan bahwa IM diduga telah melakukan penggelapan terhadap sekitar 40 unit sepeda motor dengan modus serupa.
Sebanyak 25 kasus di antaranya telah dilaporkan secara resmi kepada kepolisian.
Polisi juga berhasil mengamankan 23 unit sepeda motor yang diduga merupakan barang bukti hasil penggelapan. Sementara dua unit lainnya masih dalam proses pencarian.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 486 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana penggelapan dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun.
Sementara itu, Kasi Humas Polrestabes Semarang Kompol Riki Fahmi Mubarok mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati saat menyewakan atau meminjamkan kendaraan kepada pihak lain.
Menurut dia, pemilik kendaraan perlu melakukan verifikasi identitas penyewa, mengetahui tujuan penggunaan kendaraan, serta memastikan adanya dokumen pendukung yang jelas guna mencegah penyalahgunaan.
Selain itu, Polsek Ngaliyan saat ini masih melakukan verifikasi terhadap kendaraan yang telah diamankan.
Masyarakat yang merasa menjadi korban dengan modus serupa dipersilakan mendatangi Polsek Ngaliyan dengan membawa dokumen kepemilikan kendaraan yang sah untuk proses pencocokan data.
“Kami membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban untuk mengecek kendaraan yang telah diamankan. Jika sesuai dengan dokumen kepemilikan yang sah, kendaraan dapat diproses untuk dikembalikan kepada pemiliknya,” kata Riki. (daf)












