Kasus Memilukan di Banyumas : Anak Disabilitas Hamil, Tetangga Jadi Tersangka

 

BANYUMAS | Kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak kembali mengusik rasa kemanusiaan. Seorang pria berinisial M (56), warga Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga berulang kali melakukan persetubuhan terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang juga merupakan penyandang disabilitas.

Kasus ini terungkap setelah korban mengeluhkan rasa sakit pada bagian perut dan organ intimnya. Keluarga yang merasa khawatir kemudian membawa korban untuk menjalani pemeriksaan medis.

Hasil pemeriksaan tersebut mengejutkan sekaligus menghancurkan perasaan keluarga, karena korban diketahui tengah mengandung dengan usia kehamilan sekitar enam bulan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan tindak pidana tersebut terjadi berulang kali hingga korban hamil enam bulan

Modus Bejat Tersangka

Aksi keji ini ternyata tidak terjadi sekali dua kali, melainkan sudah berlangsung berulang kali dalam kurun waktu hampir satu tahun, tepatnya sejak Agustus 2025 hingga awal Juni 2026.

Tersangka memanfaatkan statusnya sebagai tetangga dekat korban untuk melancarkan modusnya.

M kerap memanggil korban untuk datang ke rumahnya. Di sanalah tersangka menyetubuhi korban, lalu memberikan uang sebesar Rp10.000 sebagai “uang tutup mulut” setelah melakukan aksi bejatnya.

Perut Membesar Bongkar Aksi Bejat Tersangka

Sepandai-pandainya bangkai ditutupi, baunya akan tercium juga. Rahasia kelam ini terbongkar saat korban mulai mengeluhkan sakit yang luar biasa pada bagian perut dan organ vitalnya.

Merasa ada yang tidak beres, pihak keluarga langsung membawa korban ke tenaga kesehatan untuk menjalani pemeriksaan medis.

Dari hasil pemeriksaan medis tersebut, akhirnya keluarga mendapati kenyataan pahit bahwa anak mereka yang berkebutuhan khusus tersebut sedang hamil enam bulan.

Awalnya, korban merasa takut dan enggan berterus terang. Namun, setelah dilakukan pendekatan yang menyentuh hati oleh pihak keluarga, korban akhirnya menangis dan menunjuk tetangganya sendiri, M, sebagai pelakunya.

Pengakuan Tersangka

Mendengar pengakuan korban, pihak keluarga tidak tinggal diam. Mereka langsung berkoordinasi dengan perangkat desa dan tokoh lingkungan setempat.

Dalam sebuah pertemuan yang digelar bersama para tokoh masyarakat, tersangka M akhirnya tidak berkutik dan mengakui semua perbuatan bejatnya.

Keluarga korban didampingi pengurus lingkungan pun langsung melaporkan kasus ini ke Polresta Banyumas.

Respon Cepat Kepolisian

Pihak kepolisian bergerak cepat merespon laporan tersebut. Setelah memeriksa saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti, dan melakukan gelar perkara, penyidik resmi menetapkan M sebagai tersangka pada Minggu, 7 Juni 2026.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol Petrus P. Silalahi, SH, SIK, MH, menegaskan bahwa kasus ini menjadi atensi dan perhatian serius pihak kepolisian karena menyangkut korban anak di bawah umur yang juga penyandang disabilitas.

“Penyidik telah menetapkan satu orang tersangka dan saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami berkomitmen mengusut tuntas perkara ini serta memberikan perlindungan maksimal dan pendampingan kepada korban agar hak-haknya tetap terlindungi,” tegas Kombes Pol Petrus, Senin (8/6/2026).

Terancam Hukuman Berlapis

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatan tidak bermoralnya, tersangka M dijerat dengan pasal berlapis, yaitu:

* Pasal 81 ayat (2) Undang-Undang
Nomor 35 Tahun 2014 tentang
Perlindungan Anak junto Undang-
Undang Nomor 17 Tahun 2016.

* Ketentuan dalam Undang-Undang
Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, predator anak tersebut harus mendekam di balik jeruji besi mapolres untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Pihak kepolisian juga mengimbau keras kepada seluruh lapisan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan kepedulian. (den)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *