WONOSOBO| Satresnarkoba Polres Wonosobo menangkap seorang pria berinisial WP (59) dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu. Dari tangan residivis kasus narkotika itu, polisi menyita sabu seberat bruto 131,8 gram.
Kasatresnarkoba Polres Wonosobo AKP Teguh Sukosso mengatakan penangkapan dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 19.15 WIB di wilayah Kecamatan Selomerto. Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan peredaran narkotika.
“Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah paket sabu serta perlengkapan yang diduga digunakan untuk mengemas dan mengonsumsi narkotika,” kata Teguh dalam konferensi pers, Rabu (3/6/2026).
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di sekitar lokasi dan menemukan tambahan paket sabu yang disembunyikan di bawah semak-semak. Total barang bukti yang diamankan mencapai 131,8 gram bruto, termasuk timbangan digital, plastik klip, dan satu unit telepon genggam.
Dari hasil pemeriksaan, WP mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Polisi masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok tersebut dan mengungkap jaringan yang terlibat.
Teguh mengungkapkan WP merupakan residivis kasus narkotika yang pernah menjalani hukuman di Lapas Narkotika Nusakambangan pada 2014. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal terkait peredaran narkotika dan terancam hukuman berat. (**YSP)












