KEPALA SEKOLAH SDN 1 CINTAMULYA BENARKAN DUGAAN PUNGLI: “BARU TERKUMPUL 20%.

Gebrakkasus.com — CANDIPURO — Budianto, Kepala Sekolah SDN 1 Cinta Mulya, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan, akhirnya memberikan tanggapan terkait dugaan pungutan liar ( Pungli) yang belakangan mengemuka di sekolahnya. Secara mengejutkan, beliau membenarkan adanya pungutan tersebut, dan memberikan penjelasan alasan nya yang menimbulkan pertanyaan baru.

KEPALA SEKOLAH Saat Dikonfirmasi awak media, Budianto mengakui:

“Memang ada pungutan itu dua minggu yang lalu. Namun yang terkumpul baru kisaran 20 persen, murid Kisaran 100 san. kerena kisruh , sudah kami kembalikan lagi kepada para wali murid. Pihak sekolah tidak tahu apa-apa, tapi kita sekolah cuman mengetahui saja. itu semua mutlak dari pihak komite sekolah yang bersifat sukarela.”

Disinggung mengenai besaran yang dipatok Rp 100.000 per anak dan untuk apa dana tersebut digunakan, Budianto menjelaskan:

“Dana tersebut tadinya untuk perbaikan ruangan sekolah guru. Namun kita sudah perbaiki menggunakan dana bos, Tapi untuk dana dari wali murid belum terpakai, sudah kita kembalikan” dalihnya kepala sekolah yang membenarkan adanya sumbangan Rp 100 ribu per anak.

Hanya 20% yang terkumpul, berarti sebagian besar wali murid menolak Ini menunjukkan pungutan tidak mendapat dukungan masyarakat.

SUARA WARGA & WALI MURID

Penjelasan Kepala Sekolah belum memuaskan masyarakat:

“Kalau sukarela, tulis saja ‘seikhlasnya’, jangan Rp 100.000! Angka pasti itu namanya pungutan wajib, bukan sumbangan. Jangan menipu kami dengan kata-kata manismu pak!” — ujar wali murid.

“Kepala sekolah bilang tidak tahu apa-apa? Itu alasan klasik untuk melepas dan melarikan tanggung jawab. Komite sekolah tidak akan berani memungut tanpa diperintah dan diarahkan oleh kepala sekolah. Ini hanya alasan pelindung diri saja!” — ungkapnya Warga sekitar.

“Alasannya Dana belum terpakai, tapi sudah dipungut? Uang kami dikumpulkan lalu disimpan begitu saja? Siapa yang memegangnya? Ini bukan soal dikembalikan atau tidaknya, tapi ini soal niat kepala sekolah yang salah sejak awal!” — ungkapnya murid yang geram.

DASAR HUKUM: PUNGLI DI SEKOLAH DILARANG KERAS

UU No. 20 Tahun 2003 Pasal 34 ayat (2) Pemerintah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar secara gratis

Permendikbud No. 39 Tahun 2008 Dilarang memungut biaya dengan nominal tertentu dari wali murid. Sumbangan sukarela tidak boleh dipatok angka.

Artinya jika memang ada pungutan disekolah SDN 1 Cintamulya dengan angka Rp 100 ribu/anak, pelakunya akan dikenakan, UU Tipikor No. 20 Tahun 2001 Pasal 2 Pungutan liar yang menguntungkan diri sendiri/kelompok dapat dijerat pidana korupsi, penjara 4–20 tahun.

Intinya: Sumbangan sukarela TIDAK BOLEH dipatok nominal. Jika ada angka pasti ini PUNGLI.

 DESAKAN TEGAS REDAKSI Gebrakkasus.com menuntut:

1. kepada dinas Pendidikan Lampung Selatan segera turun ke lokasi dan melakukan pemeriksaan menyeluruh jika terbukti adanya pungutan Rp 100 ribu, segera pecat kepala sekolah SDN 1 Cintamulya dan ditindak secara hukum.

2. Jelaskan secara rinci siapa yang memungut uang Rp 100.000 ribu dan nama ketua komitenya siapa.

3. Sosialisasikan ulang aturan kepada seluruh komite sekolah Dilampung selatan jangan lagi ada alasan pungutan disekolah terutama SMPN Dan SDN.

4. Pastikan tidak ada satu rupiah pun yang dipungut di sekolah mana pun.

“Pendidikan dasar itu gratis. Jangan cari alasan apa pun untuk memperkaya diri lalu memungut uang dari rakyat. Jika butuh perbaikan, ajukan proposal ke dinas, jangan pungut ke orang tua murid yang membebankan mereka. Kembalikan semulanya, dan jangan ulangi lagi!”

Kami akan memantau tindak lanjut dari Dinas Pendidikan Lamsel. Jangan biarkan pungli tumbuh di lingkungan SMPN Dan SDN!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *