PEKALONGAN | Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pekalongan memastikan bahwa seluruh aktivitas di Pondok Pesantren (Ponpes) Padepokan Padang Ati telah dihentikan secara total. Ponpes yang berlokasi di Desa Simbang Kulon, Kecamatan Buaran, Kabupaten Pekalongan ini resmi ditutup di tengah proses hukum yang saat ini sedang berjalan.
Demi menjaga keamanan dan memberikan perlindungan, seluruh santri yang berada di pondok tersebut kini telah dipulangkan ke orang tua atau wali masing-masing.
Menghormati Proses Hukum di Kepolisian
Kasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Kabupaten Pekalongan, Nurul Furqqon, memberikan pernyataan resmi terkait situasi ini pada Selasa (02/06/2026). Ia menegaskan bahwa pihak Kemenag menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota.
”Kami menghormati penuh proses hukum yang saat ini sedang ditangani oleh Polres Pekalongan Kota,” ujar Nurul Furqqon dalam keterangannya.
Status Ilegal dan Langkah Mitigasi Kemenag
Berdasarkan hasil penelusuran dan data resmi dari Kemenag, terungkap bahwa Padepokan Padang Ati ternyata tidak terdaftar dan tidak mengantongi izin operasional resmi sebagai pondok pesantren.
Merespons penutupan ini, Kemenag Kabupaten Pekalongan bergerak cepat melakukan langkah mitigasi agar pendidikan para santri tidak terputus. Pihak Kemenag siap memfasilitasi dan membantu proses mutasi (pindahan) bagi para santri yang ingin melanjutkan pendidikan ke pondok pesantren resmi yang ada di sekitar wilayah tersebut.
Peringatan untuk Orang Tua: Waspada Flyer Ilegal
Selain penutupan aktivitas, Kemenag juga memberikan beberapa poin penegasan penting menyusul maraknya informasi di media sosial:
Flyer Penerimaan Santri Baru Ilegal: Kemenag menegaskan bahwa selebaran atau flyer penerimaan santri baru dari Ponpes Padang Ati yang sempat beredar dipastikan ilegal. Segala bentuk kegiatan penerimaan tersebut dilarang keras untuk berjalan.
Imbauan Selektif Memilih Ponpes: Kejadian ini diharapkan menjadi peringatan keras bagi para orang tua. Kemenag mengimbau masyarakat agar lebih selektif dan memastikan bahwa ponpes tujuan anak-anak mereka telah memiliki izin resmi dari Kemenag serta memiliki sanad keilmuan pengasuh yang jelas. (WD)












