JEPARA | Jagat media sosial dan warga Desa Tunggul Pandean, Kecamatan Nalumsari, Kabupaten Jepara dihebohkan oleh aksi penggerebekan seorang oknum perangkat desa berinisial RS.
Ironisnya, RS yang menjabat sebagai Modin sekaligus dikenal sebagai tokoh agama dan guru mengaji ini, kedapatan berduaan hingga subuh di rumah santrinya sendiri, AMD (18), yang merupakan seorang karyawati pabrik di Mayong.
Kecurigaan warga RT 01/01 sesungguhnya sudah lama mengendus gelagat tidak beres sang Modin. RS yang diketahui sudah berkeluarga (memiliki anak dan istri) tersebut kerap kepergok berboncengan mesra dengan AMD. Bahkan, beberapa kali warga sempat membuntuti keduanya hingga ke sebuah hotel.
Kesal dengan kelakuan sang guru ngaji yang dinilai jauh dari kata meneladani, warga akhirnya menyusun siasat matang pada Minggu dini hari (31/5/2026).
Diintai Lewat CCTV Masjid dan Atas Pohon
Aksi penggerebekan ini terbilang dramatis. Berdasarkan keterangan S, salah seorang warga setempat, pergerakan RS awalnya dipantau melalui rekaman CCTV Masjid pada pukul 00.00 WIB. Begitu posisi RS tak lagi terdeteksi kamera, beberapa warga berinisiatif memanjat pohon di sekitar kediaman AMD untuk melakukan pengintaian manual.
”Kami dari atas pohon melihat jelas saat RS masuk ke rumah. Begitu dia masuk, lampu di dalam rumah langsung dimatikan oleh AMD,” ungkap S kepada awak media, Minggu (31/5).
Warga yang enggan gegabah memilih bersabar dan “mengepung” rumah tersebut dalam senyap. Setelah menunggu selama kurang lebih empat jam, RS akhirnya keluar dari rumah AMD pada pukul 04.00 WIB dini hari. Saat itulah, warga bersama Ketua RT dan personel Polsek Nalumsari yang sudah dikoordinasikan sebelumnya, langsung menyergap dan mengamankan pelaku.
Warga Desak Modin Dipecat
Sanksi sosial langsung membayangi karier RS sebagai perangkat desa. Warga menuntut ketegasan dari pihak pemerintah desa setempat agar segera mencopot jabatan RS yang dinilai telah mengotori nama baik kampung dan mencoreng status tokoh agama.
”Sebagai tokoh agama dan perangkat desa (Modin), kelakuannya sangat tidak pantas. Apa yang diperbuat berbanding terbalik dengan apa yang sering dia sampaikan saat ceramah. Pecat saja RS sebagai Modin!” tegas S berang, didampingi lima saksi lainnya.
Dihubungi terpisah, Petinggi Desa Tunggul Pandean membenarkan peristiwa memilukan tersebut dan mengonfirmasi bahwa RS memang berstatus aktif sebagai Modin di Pemerintahan Desa Tunggul Pandean.
Kasus Dilimpahkan ke Unit PPA Polres Jepara
Sementara itu, aparat kepolisian bergerak cepat guna mengantisipasi amuk massa yang lebih luas. Kapolsek Nalumsari melalui Kanitreskrim Iptu Dwi Sumarsono membenarkan pihaknya telah mengamankan pasangan bukan muhrim tersebut.
”Guna mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dan berdasarkan laporan masyarakat, kami langsung mengamankan keduanya untuk dimintai keterangan,” ujar Iptu Dwi saat dikonfirmasi via telepon seluler.
Mengingat perkara ini membutuhkan penanganan spesifik, Polsek Nalumsari kini telah melimpahkan berkas dan kedua pelaku ke tingkat polres. “Saat ini sudah kami antar dan limpahkan ke Unit PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak) Polres Jepara, karena di tingkat Polsek belum ada unit khusus tersebut,” pungkasnya. (WD)












