Sekwan Abaikan Surat Permohonan Informasi Tentang Salinan DPA, APBD Sekretariat DPRD Lamsel 

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Ini adalah surat permohonan informasi dan dokumentasi tertanggal 02 Februari 2026, bernomor 0004/kip-lpg.s/II/2026, yang diajukan oleh Arham Al Fiyadhi (pelajar/mahasiswa, warga negara Indonesia).

Surat ini ditujukan kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan, Unit Sekretariat DPRD, beralamat di Jalan Kusuma Bangsa, Kalianda.

Isi permohonan berupa:

1. Salinan asli Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

2. Salinan asli Laporan Pertanggungjawaban, Rekapitulasi, dan Realisasi Penggunaan APBD sesuai DPA tersebut.

Dokumen ini merupakan salah satu dari permohonan yang kemudian ditindaklanjuti oleh Dinas Komunikasi dan Informatika dalam surat sebelumnya yang kamu bagikan.

Halaman kedua surat permohonan ini berisi kelanjutan daftar dokumen yang diminta serta dasar hukum pemohon:

Daftar Dokumen yang Diminta

Selain yang disebutkan sebelumnya, pemohon juga meminta:

– Salinan asli Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Bank, dan Buku Pajak terkait laporan pertanggungjawaban penggunaan APBD.

– Salinan asli kuitansi, foto, dan dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban dan realisasi APBD.

– Semua dokumen tersebut mencakup tahun anggaran 2021, 2022, 2023, 2024, dan 2025.

Dasar Hukum Pemohon

1. Kedudukan Hukum: Pemohon menegaskan haknya berdasarkan:

– Pasal 1 butir 12 Undang-Undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (definisi pemohon informasi publik).

– Pasal 1 butir 6 Peraturan Pemerintah No. 61 Tahun 2010 (pelaksanaan UU No.14/2008).

– Status sebagai Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan KTP, sehingga berhak mengajukan permohonan ini.

2. Dasar Hukum Lain: Tercantum rujukan ke Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang menjadi landasan konstitusional hak atas informasi.

Secara keseluruhan, dokumen ini menyusun permintaan yang rinci dan lengkap, serta memperkuat alasan hukum agar permohonan informasi keuangan dan pertanggungjawaban pemerintah daerah tersebut dapat dipenuhi sesuai aturan yang berlaku.

Halaman ini berisi bagian Dasar Hukum Pemohon yang menjadi landasan hukum pengajuan permohonan informasi, meliputi:

1. Pasal 28F UUD 1945: Menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi, memperoleh, mencari, mengolah, dan menyampaikan informasi. Ini adalah dasar konstitusional hak atas informasi.

2. Pasal 4 Ayat (1)–(3) UU No. 14 Tahun 2008:

– Setiap orang berhak memperoleh informasi publik.

– Berhak melihat, mengetahui, menghadiri pertemuan publik, mendapatkan salinan, dan menyebarluaskan informasi.

– Setiap pemohon berhak mengajukan permintaan informasi.

3. Pasal 7 Ayat (1)–(2) UU No. 14 Tahun 2008:

– Badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan menerbitkan informasi yang menjadi kewenangannya.

– Informasi yang disediakan harus akurat, benar, dan tidak menyesatkan.

4. Pasal 22 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: Menegaskan kembali hak pemohon untuk mengajukan permintaan informasi publik.

Intinya, bagian ini mempertegas bahwa permohonan Arham Al Fiyadhi didasarkan pada hak konstitusional dan aturan hukum yang mewajibkan instansi pemerintah untuk membuka dan memberikan informasi publik sesuai ketentuan.

Halaman ini memuat kelanjutan dasar hukum dan daftar rinci permohonan informasi:

1. Pasal 22 Ayat (1) UU No. 14 Tahun 2008: Menegaskan hak pemohon untuk mengajukan permintaan informasi, baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

2. Pokok-Pokok Permohonan:

Pemohon meminta salinan asli (hard copy) dokumen untuk tahun anggaran 2021–2025, yaitu:

– Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) APBD Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan.

– Laporan pertanggungjawaban, rekapitulasi, dan realisasi penggunaan APBD sesuai DPA.

– Buku Kas Umum, Buku Kas Pembantu, Buku Bank, dan Buku Pajak yang berkaitan dengan laporan keuangan tersebut.

– Kuitansi, foto, dan dokumen pendukung lain yang terkait laporan pertanggungjawaban dan realisasi anggaran.

Semua dokumen ini dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan, diumumkan secara berkala, dan tersedia setiap saat sesuai aturan keterbukaan informasi publik.

Halaman ini berisi kelanjutan daftar dokumen dan Alasan Permohonan:

1. Dokumen yang diminta (poin 4): Salinan asli kuitansi, foto, dan dokumen pendukung lain yang berhubungan dengan laporan pertanggungjawaban dan realisasi APBD tahun 2021–2025, dikategorikan sebagai informasi yang wajib disediakan.

2. Alasan Permohonan:

– Hak memperoleh informasi adalah hak asasi manusia berdasarkan Pasal 28F UUD 1945, dan ditegaskan kembali dalam UU No. 14 Tahun 2008.

– Keterbukaan informasi adalah ciri negara demokratis, penegak kedaulatan rakyat, dan sarana pengawasan publik terhadap kinerja pemerintah.

– Hak ini dijamin konstitusi dan tidak boleh dihalangi, kecuali informasi yang termasuk rahasia negara atau dikecualikan sesuai aturan (Pasal 19 UU No. 14/2008).

Intinya, pemohon menegaskan bahwa permintaan ini sah, berlandaskan hukum, dan bertujuan untuk melaksanakan hak serta fungsi pengawasan publik.

Halaman terakhir ini melengkapi alasan permohonan dan penutup surat:

1. Penegasan Hak & Identitas Pemohon:

– Sebagai warga negara, pemohon berhak mengakses informasi publik, kecuali yang dikecualikan hukum.

– Pemohon menyatakan diri sebagai aktivis hukum dan pemerhati kebijakan yang menjunjung transparansi, akuntabilitas, dan tata pemerintahan yang baik.

2. Tujuan Penggunaan Informasi:

– Untuk menambah pengetahuan pribadi, memahami dasar kebijakan publik, serta berpartisipasi dalam pengambilan keputusan — sejalan dengan tujuan negara menyejahterakan rakyat dan mencerdaskan bangsa.

3. Batas Waktu Jawaban:

– Meminta Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Selatan memberikan jawaban tertulis dalam 10 hari kerja sejak surat diterima, sesuai amanat UU No. 14 Tahun 2008.

4. Penutup:

– Surat ditutup dengan permohonan agar hal ini mendapat perhatian, serta ucapan terima kasih atas kerja sama.

Secara keseluruhan, dokumen ini adalah permohonan resmi, lengkap, dan berlandaskan hukum untuk mendapatkan data keuangan dan pertanggungjawaban anggaran, dengan tujuan pengawasan publik dan peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan.

Sampai saat ini tanggal 26/05/2026 bahkan Arham Al Fiyadhi telah mengirimkan surat kedua kalinya dan surat laporan terkait persoalan ini. Namun’ sekwan DPRD kabupaten Lamsel belum satu pun membalas surat permohonan informasi yang diajukan kepada oleh Arham Al Fiyadhi.

Saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp-nya Ahmad Heri yang menjabat sebagai sekretaris DPRD kabupaten Lamsel, tidak berkenan dikonfirmasi, ia seolah-olah menghindari pertanyaan media, “hari ini belum bisa bertemu, saya lagi dipendam. Besok-besok saja lah”, ucapnya dengan singkat langsung mematikan sambungan teleponnya.

Disini publik berharap kepada pemerintah daerah kabupaten Lamsel yang di bawah naungan bupati Radityo Egi Pratama agar segera mengganti/memecat , sekwan DPRD kabupaten Lamsel yang dinilai tidak peka dengan keluhan masyarakat bahkan dinilai tidak dapat bekerja sebagai pelayan warga masyarakat sekitar Lampung Selatan. Red

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *