Gebrakkasus.com – LAMSEL,- Sekdes dan Bendahara Desa Hara Banjar Manis, kini Kembali Dipanggil pihak Kejari Lampung Selatan untuk dimintai Keterangan dikejaksaan Negeri Kalianda Lampung Selatan, Pada hari Selasa tanggal 12/05/2026.
Dalam hal ini Berdasarkan surat dari KEJAKSAAN REPUBLIK INDONESIA
KEJAKSAAN TINGGI LAMPUNG
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG SELATAN
Yang berada di Jln. Cindar Bumi No. 262 Kalianda Lampung Selatan.
P-9
SURAT PANGGILAN SAKSI
Ber Nomor: SP-159/L.8.11/Fd.2/05/2026
Ditujukan Kepada Yang terhormat:
Saudara. Supriyadi (Sekretaris Desa Hara Banjar Manis) Di-Tempat.
Dengan ini kami minta kedatangan Saudara, pada Hari Selasa Tanggal 12 Mei 2026 Jam 09:00 WIb, Tempatnya
Di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Menghadap Tim Penyidik.
Untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Keuangan Desa Hara Banjar Manis, Kecamatan Kalianda, Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2022, 2023, 2024.
Berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor Print-02/L.8.11/Fd.1/02/2026, tanggal 30 Januari 2026 jo. Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan Nomor: Print-02a/L.8.11/Fd.1/04/2026, tanggal 20 April 2026.
Dokumen yang diperlukan
1. Surat Keputusan Jabatan
2. Laporan Pertanggungjawaban APBDes Desa Hara Banjar Manis Tahun Anggaran 2022,2023 dan 2024
Kalianda pada, 08 Mei 2026 ; KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS
Jaksa Muda : Midian Hasiholan Rumahoro, S.H. M.Kn.
TANDA TERIMA
NOMOR: SP-159/L.8.11/Fd.2/05/2026
Surat Panggilan ini telah diterima dengan baik.
Dengan demikian, sekdes dan bendahara desa hara Banjar manis tersebut pun mengatakan hal yang sama, dalam pertanyaan dari pihak Kejari hingga jawaban pun sama seperti jawaban semula awal di panggilnya mereka.
Saat dikonfirmasi dari pihak Kejari Lamsel KEPALA SEKSI TINDAK PIDANA KHUSUS Jaksa Muda : Midian Hasiholan Rumahoro, S.H. M.Kn. mengatakan bahwa untuk materi yang diperiksa kaur keuangan atau bendahara desa hara Banjar manis baru tahapan di tahun 2022. Maka akan dilanjutkan pertanyaan untuk tahun 2023, dan 2024 nanti nya.
“Ya kalau materi yang kami periksa kepada ibu kaur keuangan baru sebatas dari tahun 2022, karena pelaporannya ini kan tiga tahun. Dan sebenarnya kalau menurut pihak-pihak pelapor, tahun 2025 juga diusulkan bahwa nanti akan kita periksa juga, namun’ karena tahunya kan dulu masih berjalan pada waktu itu. Sehingga pelaporannya baru sampai di 2024 saja,” Ungkapnya Median saat ditemui di ruang tunggu Kejari.
Lanjutnya “dan untuk saat ini, saya belum dapat memberikan keterangan materi yang lebih rinci terhadap temen temen media, tapi yang jelas sebagaimana tupoksinya bendahara, dan kami hanya memeriksa terkait anggaran yang keluar.”
“Maka ketegasan kami ber perinsip, bahwa akan terus mengedepankan yaitu pertama adalah Alat bukti. Kalau teman media bicara ketegasan kami apa, ya ketegasan kami akan mengungkap semua keterbukaan informasi terkait dalam perkara kasus ini.” Jelasnya Median kasi pidsus Kejari Lamsel.
Dan kami tidak mau juga tendensius, artinya yang tidak terbukti, maka tidak akan kami anggap terbukti. Kami akan tetap melihat atau seren dari alat bukti, yaitu keterangan keterangan para saksi dan kesesuaian juga dengan dokumen dokumen surat, mulai dari SPJ, yang bakal jadi fokus kami dalam menangani perkara.
Dalam kerugian negara diperkara ini, saya belum bisa menjelaskan secara rinci, sehingga kalau menurut kisi kisi dari si pelapor ya kisaran Rp tujuh ratus jutaan lah begitu, dan kalau berbicara kisi kisi, yang jelas kami ini melihat alat buktinya dan yang bisa menghitung juga adalah inspektorat.
Sedangkan inspektorat juga masih menunggu hasil penyidikan dari kami di kejari, mungkin kisaran jumlah rupiah nya akan bisa bertambah dan mungkin juga akan bisa berkurang, atau mungkin ya sama lah yang dilaporkan oleh pelapor,”
Disinggung tentang kemungkinan adanya tersangka lain, Midian Hasiholan Rumahoro, S.H., M.Kn mengatakan, Sepanjangan adanya aliran-aliran dana mengalir kepada yang lain yang melawan hukum dan adanya alat bukti kemungkinan akan ada bertambah tersangka. tutupnya Midian kepada media ini.
Kini Publik menunggu hasil penyidikan kasus perkara korupsi di tubuh desa hara Banjar manis, akankah banyak tersangka atau justru cuman ada satu tersangka. (Red)












