Karyawan Peternakan di Brebes Gelapkan 4 Sapi, Dijual hingga Banjarnegara

 

BREBES | Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes berhasil mengungkap kasus dugaan penggelapan dalam jabatan yang dilakukan seorang karyawan peternakan sapi berinisial MI. Pelaku nekat menjual empat ekor sapi milik majikannya tanpa izin.

Aksi tersebut terbongkar setelah korban, seorang pedagang sapi, melakukan pengecekan rutin di kandangnya di Desa Bandungsari, Kecamatan Banjarharjo, Kabupaten Brebes, pada Rabu (14/4/2026) pagi. Dari total 11 ekor sapi, korban mendapati hanya tersisa tujuh ekor.

Merasa ada yang janggal, korban langsung melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian.

Wakapolres Brebes, Kompol Purbo Adjar Waskito, mewakili Kapolres AKBP Lilik Ardhiansyah, mengungkapkan bahwa pelaku memanfaatkan posisinya sebagai orang kepercayaan korban untuk menjalankan aksinya.

“Pelaku mengambil empat ekor sapi tanpa seizin pemilik, lalu dijual ke wilayah Banjarnegara menggunakan truk sewaan,” jelasnya, Senin (20/4/2026).

Setelah menerima laporan, polisi langsung melakukan penyelidikan dan berkoordinasi dengan Polres Banjarnegara. Hasilnya, empat orang sempat diamankan. Namun setelah pemeriksaan lebih lanjut, hanya MI yang ditetapkan sebagai tersangka utama.

Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa empat ekor sapi milik korban serta satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut hewan ternak tersebut.

Dari hasil penjualan, pelaku diketahui meraup keuntungan sekitar Rp120 juta. Sebagian uang tersebut telah digunakan untuk keperluan pribadi.

Atas perbuatannya, MI dijerat Pasal 486 atau Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun. Saat ini, tersangka beserta barang bukti diamankan di Polres Brebes guna menjalani proses hukum lebih lanjut. (pra)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *