Korban datang ke RS sudah meninggal, pengelola bungkam, kades mengaku tak pernah beri izin.
PURWOREJO | Nasib tragis menimpa Lugas Sangsang Septian (26), seorang pekerja di proyek SPPG Desa Bayan, Kecamatan Bayan. Ia tewas diduga akibat tersengat listrik saat bekerja di lokasi, Selasa (7/4).
Mirisnya, korban disebut sudah dalam kondisi tak bernyawa saat tiba di Rumah Sakit Palang Biru Kutoarjo. Hal ini diungkapkan sopir ambulans yang mengantar jenazah ke rumah duka.
“Pas sampai rumah sakit sudah meninggal. Kata temannya kesetrum. Kami berangkat tanggal 7 April kemarin sekitar jam 12 malam, sampai Madiun jam 3 pagi,” ujarnya.
Kondisi ini memunculkan dugaan korban tidak sempat mendapatkan pertolongan pertama yang memadai di lokasi kejadian.
Penelusuran di lapangan justru mengungkap fakta mengejutkan. Proyek SPPG tersebut disebut berdiri di atas lahan milik Hj Keminah, warga Desa Bayan yang disewa oleh seorang mitra bernama Yasasi Hendru Yogatama, warga Boyolali. Namun, pembayaran sewa lahan baru Rp 5 juta dan pelunasan dijanjikan setelah SPPG beroperasi dua tahun kedepan.
Saat dikonfirmasi soal insiden maut ini, Yasasi terkesan menghindar dan mengaku hanya sebagai mitra. “Nanti saya hubungi orang di lokasi, saya hanya mitra,” ucapnya singkat.

Jawaban ini justru memunculkan tanda tanya besar: siapa sebenarnya yang bertanggung jawab atas keselamatan kerja di proyek tersebut?
Tak hanya itu, Kepala Desa Bayan, Arwan S, mengaku tidak pernah menerima pemberitahuan ataupun izin terkait pembangunan proyek tersebut di wilayahnya.
“Mereka tidak pernah ke pemdes atau kulonuwun ke kami, padahal bangun di wilayah sini,” tegasnya.
Minimnya transparansi dari pihak pengelola serta belum adanya keterangan resmi dari otoritas terkait membuat kasus ini semakin misterius.
Apakah ini murni kecelakaan kerja, atau ada kelalaian fatal di baliknya? Hingga kini, belum ada jawaban pasti. (Alx)












