Polres Temanggung Musnahkan 1.874 Botol Miras Hasil Operasi Pekat Candi 2026

 

TEMANGGUNG | Jajaran Polres Temanggung kembali menunjukkan aksi tegas dalam memberantas penyakit masyarakat. Selasa (17/3/2026), sebanyak 1.847 botol minuman beralkohol dimusnahkan di halaman Mapolres Temanggung, Jawa Tengah.

Pemusnahan tersebut merupakan hasil dari Operasi Pekat Candi 2026 yang digelar sejak 17 Februari hingga 8 Maret 2026. Barang bukti ini disita dari 16 penjual miras yang tersebar di wilayah Kabupaten Temanggung.

Kapolres Temanggung AKBP Zamrul Aini mengatakan miras menjadi sorotan utama dalam operasi karena dianggap menjadi pemicu berbagai kejahatan di masyarakat. “Miras sering kali memicu penganiayaan, pencurian, jambret, hingga tindak pidana berat lainnya,” tegasnya.

Rincian barang bukti menunjukkan 1.075 botol minuman beralkohol bermerek dan 772 botol miras tradisional jenis ciu, semuanya langsung digilas agar tidak bisa digunakan lagi.

Kegiatan ini juga dihadiri unsur Forkopimda dan pejabat daerah, termasuk Bupati Temanggung Agus Setyawan, yang memberi apresiasi atas langkah kepolisian dalam menjaga keamanan di tengah masyarakat.

Aksi tegas ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menciptakan suasana aman dan kondusif menjelang bulan suci Ramadan dan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kepolisian juga mengimbau warga setempat untuk menjaga ketertiban demi kenyamanan bersama. (**Yusup)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *