Gebrakkasus.com – Lamsel, – Segala bentuk ancaman, intimidasi, dan upaya menghalangi kerja jurnalis dalam menjalankan tugas jurnalistik yang telah sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dinilai bertentangan dengan prinsip Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Tindakan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana serta mencederai kebebasan pers sebagai pilar demokrasi.
Beddirizal selalu Ketua DPC GWI Lampung Selatan, angkat bicara tentang kades babulang yang diduga Menghalangi kerja jurnalis,” Kebebasan pers merupakan hak konstitusional yang dijamin Pasal 28 F Undang-Undang Dasar 1945 dan dipertegas dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Setiap tekanan terhadap jurnalis saat bertugas dipandang sebagai bentuk pembatasan terhadap hak publik untuk memperoleh informasi yang benar, akurat, dan berimbang,”
Dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers ditegaskan: “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00.” ungkapnya.
Dalam KUHP Nasional (Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023), ancaman terhadap jurnalis dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana pemaksaan. Pasal 465 ayat (1) KUHP Nasional menyatakan:
“Setiap orang yang secara melawan hukum memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, dipidana karena pemaksaan,” jelasnya.
Kerja jurnalistik merupakan perbuatan yang sah dan dilindungi undang-undang. Oleh karena itu, ancaman yang ditujukan untuk menekan, menakut-nakuti, atau menghentikan aktivitas jurnalistik dapat memenuhi unsur ancaman kekerasan atau tekanan psikis sebagaimana dimaksud dalam ketentuan tersebut.
Dari perspektif hak asasi manusia, tindakan intimidatif terhadap jurnalis juga bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, khususnya Pasal 23 ayat (2) yang menjamin kebebasan setiap orang untuk memiliki, mengeluarkan, dan menyebarluaskan pendapat sesuai hati nuraninya.
Aparatur negara dan seluruh pihak diingatkan untuk menghormati serta melindungi kerja jurnalistik.
Setiap bentuk ancaman terhadap pers bukan hanya persoalan etika, melainkan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum pidana, konstitusional, dan pelanggaran HAM.
Beddirizal juga mengecam tindakan yang dilakukan oleh orang pemimpin didesa babulang tersebut, ia mengatakan itu tindakan yang melanggar aturan hukum yang telah ditentukan.
“Saya selaku ketua DPC GWI Lampung Selatan meminta kepada pemerintah daerah kabupaten Lamsel bupati Lamsel Radityo Egi Pratama segera memerintahkan inspektorat melakukan audit yang menyeluruh terhadap kepala desa babulang bahkan kami akan melaporkan dugaan tersebut kepada pihak-pihak yang berwajib”. Tutupnya Beddirizal. Red












