Dugaan Korupsi Ditubuh BPKAD, LSM PRO RAKYAT: Jangan Sampai Publik Menilai Kejari Lamsel Tumpul Keatas, Tajam Kebawah

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) PRO RAKYAT mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Selatan dan Kasi Pidana Khusus (Kasipidsus) untuk segera bertindak tegas menindaklanjuti pelimpahan penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh BPKAD Kabupaten Lampung Selatan.

Desakan itu muncul disampaikan setelah terbitnya surat resmi dari Kejaksaan Tinggi Lampung dengan Nomor: B-1943/L.8.5/Fs/03/2026, tertanggal 06 Maret 2026.

Yang pada Poko intinya menyampaikan bahwa laporan/pengaduan LSM PRO RAKYAT terkait dugaan kerugian negara akibat penyelenggaraan penggunaan anggaran di BPKAD Lamsel serta dugaan penggunaan anggaran yang fiktif telah dilimpahkan penanganan kepada Kejaksaan Negeri Lamsel untuk ditindaklanjuti sesuai perintah Kejaksaan Agung RI.

Surat tersebut menjadi bukti bahwa laporan yang sebelumnya disampaikan LSM PRO RAKYAT kepada Jaksa Agung RI telah bergerak secara berjenjang, dari Kejaksaan Agung RI, diteruskan ke Kejaksaan Tinggi Lampung, hingga kini resmi berada di Kejaksaan Negeri Lampung Selatan.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Umum LSM PRO RAKYAT, Aqrobin AM, didampingi oleh Sekretaris, Johan Alamsyah, S. E, kepada tim media pada hari Minggu tanggal (15/3/2026) di Amaris Hotel, ia menegaskan bahwa pelimpahan ini tidak boleh berhenti sebagai formalitas administrasi semata.

“ Ini bukan sekadar surat balasan, ini adalah sinyal tegas bahwa laporan masyarakat sudah masuk jalur resmi penegakan hukum. Jaksa Agung sudah memerintahkan, Kejati Lampung yang sudah melimpahkan, maka sekarang sudah tidak ada lagi alasan bagi Kejari Lamsel untuk lamban penanganannya atau bermain aman. Kajari Lamsel dan Kasi pidsus harus segera bergerak cepat, panggil pihak-pihak yang terkait, buka dokumen, telusuri aliran anggaran, dan bila cukup bukti, tetapkan tersangka. Jangan biarkan kepercayaan rakyat dipermainkan,” tegas Aqrobin AM.

Ia menyebut, laporan LSM PRO RAKYAT menyangkut dugaan yang serius, yakni dugaan penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran Ditubuh BPKAD Kabupaten Lampung Selatan, yang diduga menimbulkan kerugian negara.

Dalam dokumen laporan diajukan, LSM PRO RAKYAT yang juga menyoroti beberapa poin penting, di antaranya dugaan penyimpangan pada penggunaan anggaran di lingkungan BPKAD, dugaan persoalan dalam penetapan tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD, hingga dugaan penggunaan dana kegiatan yang tidak senyatanya.

Menurutnya Aqrobin, seluruh substansi laporan itu harus diuji secara serius dan profesional oleh aparat penegak hukum.

“ Kalau memang ada indikasi kerugian negara, jangan ditutup-tutupi. Kalau memang ada permainan anggaran, jangan dilindungi. Kami ingatkan, ini uang rakyat. Jangan ada kompromi dengan siapapun yang diduga mencuri uang rakyat. Kami minta Kajari Lamsel dan Kasi pidsus menunjukkan bahwa institusi Adhyaksa masih punya taring dan keberanian untuk mengungkapkan nya,” lanjutnya.

Sementara itu, Sekretaris Umum LSM PRO RAKYAT, Johan Alamsyah, S.E., menyatakan bahwa momentum pelimpahan perkara ini harus dibaca sebagai ujian integritas bagi jajaran Kejari Lamsel.

“ Presiden Prabowo sudah tegas menginstruksikan perang terhadap pencuri uang rakyat. Jaksa Agung juga sudah memberikan peringatan keras kepada seluruh jajaran kejaksaan saat di Kejati Bali beberapa waktu lalu, jaksa jangan bodoh, kalau memang tidak sanggup menangani perkara, lebih baik ajukan pindah dan letakkan jabatan. Itu pernyataan keras yang harus dimaknai sebagai perintah moral sekaligus komando institusional. Maka dari itu Kejari Lamsel tidak boleh ragu lagi, tidak boleh takut, dan tidak boleh pura-pura tidak melihatnya,” kata Johan Alamsyah, S.E.

Ia menegaskan, LSM PRO RAKYAT akan terus mengawal proses tersebut sampai ada kepastian hukum yang nyata, bukan sekadar diposisikan atau pelimpahan surat saja.

“ Kami tidak ingin kasus ini menguap di tengah jalan atau berhenti. Jangan sampai laporan masyarakat hanya diparkir, lalu dibiarkan senyap tanpa perkembangan. Kalau alat bukti cukup, naikkan ke penyidikan. Kalau ada unsur pidana, segera tetapkan tersangka. Kalau ada pihak yang mencoba menghalangi, bongkar. Marwah insan Adhyaksa lah taruhannya. Jangan sampai publik menilai Kejari Lamsel tumpul ke atas, tajam ke bawah,” tegas Johan.

LSM PRO RAKYAT juga memperingatkan bahwa masyarakat kini menunggu keberanian nyata dari aparat penegak hukum, khususnya Kajari Lamsel dan Kasi pidsus, untuk membuktikan bahwa institusi kejaksaan benar-benar berdiri di pihak rakyat dan negara.

Bagi LSM PRO RAKYAT, perkara tersebut bukan hanya soal dugaan penyimpangan anggaran di satu organisasi perangkat daerah, melainkan juga soal komitmen penegakan hukum terhadap korupsi daerah, yang selama ini sering menjadi penyakit laten birokrasi.

“ Kalau laporannya sudah sampai ke Jaksa Agung, sudah ditindaklanjuti Kejati, lalu mandek di Kejari Lamsel, itu artinya ada masalah besar dalam penegakan hukum. Kami akan terus kawal, kami akan terus bersuara, dan kami akan pastikan publik tahu siapa yang serius bekerja dan siapa yang justru mempermalukan institusinya,” tutup Aqrobin.

LSM PRO RAKYAT menegaskan bahwa langkah hukum ini akan terus dikawal secara terbuka sebagai bentuk kontrol sosial masyarakat, demi memastikan setiap rupiah uang negara yang diduga diselewengkan harus dipertanggungjawabkan secara hukum. (***)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *