HMI Mendesak APH Segera Tuntaskan Kasus Kekerasan Seksual Anak Dibawah Umur

Gebrakkasus.com – LAMSEL, – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) mendesak Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan dan polres Lamsel menuntaskan kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur di Desa Suak, kecamatan Sidomulyo.

 

Diketahui Korban RR bersama keluarganya telah melaporkan kasus tersebut sejak tahun 2025 yang silam, namun’ anehnya pelaku masih bebas berkeliaran dan dampaknya korban mengalami trauma berat.

 

Dikatakan saat dimintai keterangan pada hari minggu 8 Maret 2026. Bendahara Umum HMI Lamsel, Medha Octharian, menjelaskan dalam perkara tersebut. Ada satu pelaku JH yang sempat ditahan polisi selama 120 hari, lalu kini sudah dilepas karena belum lengkap alat bukti sepenuhnya. ucapnya Medha Octharian menirukan katanya pihak kepolisian.

 

Dalam hal itu Korban pernah menyebutkan sekitar ada 13 pelaku yang terlibat, tetapi keluarga korban tak mampu membiayai tes DNA dan psikolognya.

 

HMI juga menuntut Pemkab Lamsel dan APH dan dinas terkait segera memberi pendampingan hukum, medis, dan psikologis, terhadap korban.

 

“Predikat Kabupaten Lamsel Layak Anak jangan sekadar simbol doang. Negara harus hadir melindungi korban dalam perkara tersebut,” tegas Medha meminta Pemkab Lamsel dan APH menuntaskan perkara kasus kekerasan seksual terhadap anak dibawah umur.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *