BANYUMAS |Kuliner legendaris khas Sokaraja, Gethuk Goreng Asli Haji Tohirin, terseret dalam konten media sosial bernuansa tak senonoh. Tak terima nama baik usaha keluarganya dicatut, ahli waris brand tersebut resmi melapor ke Polresta Banyumas.
Laporan dilayangkan oleh Lutfi Hidayat, generasi ketiga pemilik usaha, pada Selasa (3/3/2026). Ia menilai unggahan akun @Latifah_Arzety telah melecehkan dan merusak reputasi bisnis yang sudah dirintis turun-temurun.
Kronologi Konten Viral
Kasus ini bermula dari video yang beredar di Instagram, Facebook, dan TikTok. Dalam tayangan tersebut, dua perempuan terlihat melakukan adegan provokatif sambil menyebut dan membandingkan produk Gethuk Goreng Haji Tohirin.
Potongan percakapan dalam video itu memancing kemarahan keluarga pemilik brand karena dinilai mengandung unsur pornografi dan penghinaan terhadap produk kuliner khas daerah.
Tak butuh waktu lama, video tersebut menuai komentar bernada serupa dari sejumlah akun media sosial. Bahkan, ada warganet yang ikut menuliskan kalimat bernada melecehkan di kolom komentar.
Kuasa Hukum: Ini Bukan Candaan
Melalui kuasa hukumnya dari kantor Gunawan & Partner, pihak pelapor menegaskan bahwa tindakan tersebut bukan sekadar gurauan.
“Ini sudah keterlaluan. Nama makanan khas Sokaraja dijadikan bahan konten tak senonoh. Kami berharap kepolisian segera mendalami karena sangat merugikan klien kami,” tegas Gunawan.
Pihaknya menilai unggahan tersebut berpotensi melanggar ketentuan pidana, termasuk dugaan penghinaan melalui media elektronik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Polisi Lakukan Penyelidikan
Hingga berita ini diturunkan, laporan telah diterima dan masuk tahap penanganan oleh Polresta Banyumas. Polisi akan mendalami konten serta mengidentifikasi pemilik akun yang dilaporkan.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengguna media sosial agar lebih bijak dalam membuat konten. Terlebih jika membawa nama produk lokal yang sudah menjadi ikon daerah.
Publik kini menanti langkah tegas aparat dalam menindaklanjuti laporan tersebut. (str)












