PURWOREJO | Aliansi Peduli Lingkungan Hidup DPC Kabupaten Purworejo secara resmi melayangkan pengaduan kepada Polres Purworejo terkait dugaan aktivitas galian tambang ilegal di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kemiri, Kabupaten Purworejo, Sabtu (28/2)
Pengaduan tersebut disampaikan sebagai respons atas hasil pemantauan di lapangan yang mengindikasikan adanya kegiatan penambangan tanpa izin resmi. Aktivitas tersebut diduga telah menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan, mulai dari perubahan kontur tanah, potensi longsor dan kerusakan lahan produktif
Perwakilan aliansi, Fauzi, menyatakan, praktik tambang tanpa izin bukan hanya persoalan administratif, tetapi berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan dan perlindungan lingkungan hidup. Jika dibiarkan, dampaknya dikhawatirkan semakin meluas dan merugikan masyarakat dalam jangka panjang.
“Kami meminta aparat penegak hukum untuk segera turun tangan melakukan penyelidikan dan penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terbukti melanggar hukum. Aktivitas tambang ilegal harus dihentikan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keselamatan warga,” tegas Fauzi didampingi Jono
Selain mendesak penghentian kegiatan penambangan, aliansi juga meminta agar pihak terkait diwajibkan melakukan reklamasi dan pemulihan lingkungan dengan mengembalikan kondisi tanah seperti semula sesuai ketentuan yang berlaku.
Langkah pengaduan ini, menurut aliansi, merupakan bentuk kepedulian masyarakat terhadap kelestarian lingkungan hidup sekaligus upaya menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Purworejo. (Alx)












